Pemilu 2019 Pencoblos Dilarang Gunakan Suket

Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Musa. Foto ATA

Kubu Raya, Kalbaroke.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya memastikan warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2019 mendatang. Namun, syaratnya pendaftar harus memiliki KTP elektronik (e-KTP). Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2018 tentang Pemilu, di mana Pemilih wajib memiliki e-KTP pada Pemilu 2019.

“Suket (surat keterangan,red) itu tidak bisa. Karena di dalam DPK kaitannya adalah harus menggunakan KTP elektronik. Tidak boleh lagi menggunakan suket, karena suket untuk tahun 2019 itu tidak diperbolehkan sebagaimana peraturan KPU Nomor 11 tadi Pasal 39 itu,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Musa di temui di ruangan kerjanya, Jumat (5/10) Sore.

Menurut dia, penggunaan e-KTP bukan saja untuk pemilih yang sudah ada dalam DPK. Tetapi juga untuk mereka yang masuk dalam DPT. Pada Pemilu 2014 lalu, warga yang belum punya e-KTP masih bisa menggunakan Suket sebagai pengganti sementara e-KTP. Namun kini Suket tidak boleh lagi. “UU Pemilu menyebut wajib e-KTP dan paling telat Desember 2018 pencetakan e-KTP rampung,” ujarnya.

Baca :  Meriahnya HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya: 79 Tumpeng Nikmat Disantap Bersama Masyarakat!

Untuk itu, Musa menghimbau agar masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar mendaftarkan diri di posko-posko yang sudah dibentuk. “Ya segera daftar di posko yang sudah kita bentuk, di tingkat desa, PPK, maupun tingkat KPU. Ini mesti kita maksimalkan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, KPU sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya agar masyarakat segera membuat e-KTP. “Kita memang mendorong Disdukcapil untuk segera warga masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan belum juga memiliki ktp elektronik, dihimbau untuk segera merekam,” paparnya.

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Musa menambahkan, berbagai sosialisasi pentingnya e-KTP dalam pemilu 2019 mendatang, sudah dilakukakan. Sehingga diharapkan partisipasi masyarakat menggunakan hak suaranya semakin meningkat.

“Kita setiap ada pertemuan, kita akan sosialisasi terus nih, baik itu kelompok pemuda, tokoh masyarakat, termasuk kelompok pemberdayaan perempuan, disabilitas, mahasiswa, anak SMA yang kelas dua dan tiga, kita himbau kalau mereka umurnya sudah mencapai 17 tahun agar segera merekam KTP di Dukcapil,” jelasnya. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1496 kali