Pemkab Kubu Raya Bebaskan Arteri Supadio dari Atribut Parpol, Kecuali di Depan Sekretariat

Aturan Bebas Atribut Disepakati Pimpinan Partai Politik

Pemkab Kubu Raya Bebaskan Arteri Supadio dari Atribut Parpol, Kecuali di Depan Sekretariat. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk menata estetika dan ketertiban di sepanjang Jalan Arteri Supadio. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menetapkan aturan baru yang melarang pemasangan atribut partai politik dan organisasi di jalan tersebut. Aturan ini disepakati bersama para pimpinan parpol pada Senin (12/8/2025).

Menurut aturan ini, satu-satunya atribut yang diizinkan terpbeajang di sepanjang jalan utama ini adalah Bendera Merah Putih. Pengecualian diberikan hanya untuk bendera parpol yang sekretariatnya berada di Jalan Arteri Supadio.

“Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak parpol, tapi untuk menjaga keindahan, keamanan, dan ketertiban kawasan. Jalan Arteri Supadio adalah wajah Kalimantan Barat,” ujar Bupati Sujiwo.

Baca :  Puluhan Perwakilan Etnis di PMP Kubu Raya Bersumpah Jaga Persatuan, Tepis Bibit Perpecahan

Syarat Pemasangan Atribut di Depan Sekretariat

Meski diizinkan, pemasangan bendera di depan kantor parpol pun memiliki syarat ketat:

• Tiang bendera harus berbahan besi, diutamakan stainless steel.
• Tinggi tiang maksimal 3 meter.
• Area pemasangan dibatasi hanya 50 hingga 100 meter di depan kantor partai.

Sebagai solusi, Pemkab Kubu Raya menyediakan 20 unit billboard atau 40 sisi yang dapat digunakan oleh parpol dan organisasi untuk berkampanye. Langkah ini diapresiasi oleh seluruh pimpinan parpol di Kubu Raya.

Baca :  Jalan Trans Kalimantan Berubah Jadi "Garasi" Liar Parkir Truk Kontainer, Bupati-Kapolres Turun Tangan

“Alhamdulillah, semua parpol menyetujui aturan ini,” kata Sujiwo, menandakan dukungan penuh dari seluruh pihak terhadap kebijakan tersebut. (prkpm/mus/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 57 kali