Hanya 11 dari 46 Perusahaan Tambang Pasir yang Aktif Setor PAD, Pemkab Kubu Raya Siapkan Audit Investigasi

Pemkab Kubu Raya menemukan dugaan pelanggaran retribusi oleh perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Pulau Jambu pada Jumat (3/4/2026) dan berencana membentuk pos cek poin. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Tim Satgas melakukan monitoring mendadak terhadap aktivitas penambangan dan distribusi pasir di wilayah Pulau Jambu pada Jumat (3/4/2026). Hasil peninjauan lapangan ini mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius terkait kewajiban retribusi dan dampak lingkungan yang merugikan warga.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari 46 perusahaan yang mengantongi izin, hanya 11 perusahaan yang aktif menyetorkan retribusi hingga tahun 2025. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah PT Pasir Kalimantan.

Perusahaan tersebut diduga belum pernah menyetorkan retribusi ke kas daerah selama satu tahun beroperasi di wilayah tersebut. Padahal, volume pengangkutan pasir dari lokasi tersebut sangat besar, diperkirakan mencapai ratusan ton setiap bulannya.

“Ini menjadi temuan kami. Aktivitas pengangkutan pasir sangat besar, namun kontribusi ke daerah belum ada. Ini tentu merugikan daerah dan masyarakat,” tegas Sukiryanto saat berada di lokasi pemantauan.

Sukiryanto menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2020, batas wilayah sungai berada di tengah aliran. Jika aktivitas tambang dilakukan di wilayah perbatasan, maka perusahaan wajib membayar retribusi ke dua daerah, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau.

Baca :  Sembunyikan Shabu di Sarung Ponsel, Wanita di Mandor Diciduk Satresnarkoba Polres Landak

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Kubu Raya berencana segera membentuk pos cek poin di wilayah Pulau Jambu. Fasilitas ini akan digunakan untuk memantau keluar-masuknya ponton angkutan pasir guna memastikan transparansi pembayaran retribusi.

Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, Y. Hardito, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Audit dan investigasi mendalam akan segera dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga “kucing-kucingan” dengan kewajiban daerah.

“Informasi sementara menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga belum memberikan kontribusi kepada daerah. Ini akan kami dalami. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu bisa masuk ranah pidana,” kata Hardito pada Jumat (3/4/2026).

Hardito menambahkan, kebocoran pendapatan daerah ini membuka kemungkinan adanya oknum yang mengambil keuntungan secara tidak sah. Ia menekankan perlunya ketegasan agar potensi kekayaan daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, warga Dusun Tanjung Durian, Desa Pulau Jambu, mulai menyuarakan keluhan mereka. Aktivitas ponton yang beroperasi terlalu dekat dengan permukiman memicu kekhawatiran akan ancaman tanah longsor serta kebisingan yang mengganggu istirahat malam.

“Kami khawatir dampaknya ke rumah warga. Selain itu, kebisingan pada malam hari sangat mengganggu. Kami berharap perusahaan lebih memperhatikan masyarakat,” ungkap Kepala Dusun Tanjung Durian, Supardi.

Baca :  Pangkas Waktu Layanan dari 10 Hari ke 5 Menit, MPP Singkawang Tuai Pujian Kementerian PKP

Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk aktivitas industri pasir yang bernilai besar tersebut, masyarakat setempat melaporkan bahwa wilayah mereka masih belum menikmati aliran listrik. Warga berharap pemerintah dan perusahaan yang meraup untung di wilayah mereka bisa memberikan perhatian lebih nyata.

Pemkab Kubu Raya memastikan akan menindaklanjuti seluruh temuan ini melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Pemerintah Provinsi. Sukiryanto berjanji akan memberikan sanksi tegas jika hasil analisa membuktikan adanya pelanggaran aturan.


Ringkasan Berita

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto melakukan monitoring tambang pasir di Pulau Jambu pada Jumat (3/4/2026).

Ditemukan dugaan PT Pasir Kalimantan tidak membayar retribusi selama setahun operasional meski mengangkut ratusan ton pasir per bulan.

Dari 46 perusahaan pemegang izin, tercatat hanya 11 perusahaan yang tertib membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Inspektorat Kubu Raya akan melakukan audit investigasi dan mengancam menyeret pelanggar ke ranah pidana jika terbukti merugikan keuangan daerah.

Masyarakat mengeluhkan ancaman longsor, kebisingan malam hari, serta belum adanya akses listrik di tengah masifnya aktivitas pertambangan tersebut.