Pemkab Landak Dorong Legalisasi Tambang Rakyat, Ajukan Usulan WPR ke Pemprov Kalbar

Mencegah Dampak Negatif dengan Kaidah Pertambangan yang Baik

Pemkab Landak Dorong Legalisasi Tambang Rakyat, Ajukan Usulan WPR ke Pemprov Kalbar. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Landak mengambil langkah serius untuk menata sektor pertambangan di wilayahnya. Melalui Bupati Karolin Margret Natasa, Pemkab Landak secara resmi mengajukan usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Usulan ini diajukan dalam bentuk draf kajian, yang menjadi upaya strategis untuk melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Menurut Bupati Karolin, langkah ini diambil karena Kabupaten Landak memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk pertambangan mineral. Pembentukan WPR menjadi solusi untuk mengatasi pertambangan ilegal yang sering kali merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.

“Kami mendorong agar dengan adanya WPR ini, masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan secara legal dan memiliki izin, karena kepastian hukum sangat penting,” ujar Karolin saat ditemui di Pendopo Bupati Landak, Senin (4/8/2025).

Baca :  Bupati Karolin Bergerak Cepat, Ulurkan Tangan untuk Korban Kebakaran Ngabang

Ia menambahkan, legalitas ini akan memberikan perlindungan bagi semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Dengan adanya WPR, pemerintah daerah akan lebih mudah melakukan pengawasan karena memiliki data jelas tentang pelaku usaha yang berizin.

Karolin menekankan bahwa pengelolaan pertambangan, meskipun memberikan dampak positif, juga dapat menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, para pelaku usaha yang telah mengantongi izin wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik pada setiap tahapannya.

Baca :  Harga Referensi CPO Naik, Kakao Turun Tajam di Agustus 2025: Ini Penjelasan Kementerian Perdagangan

“Ini penting untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Melalui penetapan WPR, pemerintah daerah dapat mengatur penggunaan alat dan bahan yang digunakan, seperti penggunaan bahan peledak dan alat berat, agar tidak merusak lingkungan. Kajian WPR ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan yang menggabungkan kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian alam, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. (Dri/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 91 kali