Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak, melalui Diskumdag melanjutkan penertiban kios dan warung di kawasan jalan RSUD Soedarso Pontianak, Selasa(9/10)
Menurut Kadiskumdag Kota Pontianak Haryadi S. Triwibowo, penertiban sebelumnya juga telah dilakukan pada hari Jumat(3/08) lalu. Penertiban juga telah disosialisasikan pihaknya sejak dua bulan lalu.
Pemkot juga akan memberikan kompensasi bagi mereka yang terdata dan benar memilik surat izin. Menurutnya, saat ini pihaknya masih tengah melakukan pendataan para pedagang yang memiliki Surat izin.
“Jangan sampai ada mereka yang tidak memiliki surat izin, dulunya karena hanya menyewa. Makanya kita data dulu. Betul-betul seleksi nanti kalau sudah fix semua baru kita proses tapi sekarang juga sudah dalam proses. Kita utamakan mereka yang benar-benar berjualan di sini dan punya surat ijin,” ujar Haryadi.
Haryadi menegaskan bahwa surat ijin usaha sejak 2012 sudah tidak berlaku lagi. Haryadi bahkan mengunkapkan bahwa ada pemilik tempat yang memperjual belikan surat izin tersebut.
“Kita lebih memperhatikan mereka yang benar-benar jualan saja dan punya surat ijin. Kalau punya tempat di mana-mana disewakan itu tidak boleh. Kita utamakan yang memiliki surat izin dan benar-benar berjualan,” tegasnya.
Menurut Haryadi wilayah tersebut rencananya akan dipakai untuk pembangunan jalan paralel seperti layaknya jalan Sungai Raya Dalam. Haryadi juga mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan Pemkot tersebut juga untuk mendukung rencana pembenahan kawasan RSUD Soedarso oleh Pemerintah Provinsi. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1464 kali