Dibakar! 3.560 Layangan Ilegal Dimusnahkan Pemkot Pontianak, Komitmen Bebas Korban

Dibakar! 3.560 Layangan Ilegal Dimusnahkan Pemkot Pontianak, Komitmen Bebas Korban. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Sebanyak 3.560 layangan dari berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Wali Kota pada Jumat (28/11/2025).

Barang yang dimusnahkan adalah hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sejak 2020. Alat pendukung lainnya seperti gelondongan, benang gelasan, dan gerinda turut dihancurkan.

Pemusnahan ini menjadi bagian penting dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen membebaskan wilayahnya dari aktivitas bermain layangan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memimpin pemusnahan secara simbolis. Beliau menegaskan alasan kuat di balik penertiban ini.

“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan,” ungkap Edi. Korban ini menderita luka terkena benang gelasan atau tersengat listrik.

Laporan masyarakat tentang kegiatan bermain layangan di kota terus berdatangan. Hal ini membuat penertiban layangan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Wali Kota mengimbau warga bermain layangan di kawasan pinggiran kota saja. “Mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” ujarnya.

Menurutnya, layangan yang jatuh di pinggiran cenderung terbawa ke perkebunan atau hutan. Ini membuat aktivitas tersebut tidak membahayakan masyarakat di dalam kota.

Baca :  Memperkuat Konektivitas: Borneo Intra-Regional Dialogue 2025 Digelar di Pontianak

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan waktu penyitaan barang. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 2020 hingga November 2025.

Pemusnahan baru dapat dilakukan pada akhir 2025 karena adanya regulasi baru. “Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti… baru terbit pada akhir 2023,” ungkapnya.

Rincian barang sitaan meliputi 3.560 layangan dan 35 unit gerinda berbahaya. Alat gerinda tersebut digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi.

Turut disita 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, dan 162 lembar bahan layangan. Ahmad Sudiyantoro mengakui jumlah riil layangan bisa lebih banyak dari data yang ada.

“Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat,” sebutnya. Layangan sering langsung diremukkan saat razia tanpa dihitung satu per satu.

Sebagian besar barang sitaan berasal dari para pemain layangan. Hanya sebagian kecil saja yang disita dari para penjual layangan di wilayah tersebut.

Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, permainan, hingga penjualan layangan. Pengecualian hanya berlaku untuk layangan hias yang digunakan untuk perlombaan.

Baca :  257 Batang Tanduk Rusa Diamankan: Patroli Gabungan Indonesia-Malaysia Perangi Penyelundupan Tumbuhan Lintas Batas

Satpol PP melakukan patroli dan penertiban secara rutin di enam kecamatan rawan. Mereka memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.”

Para penjual layangan yang melanggar akan dikenakan denda administratif. Denda yang berlaku sesuai ketentuan Perda adalah sebesar Rp500 ribu.

Banyak pemilik barang sitaan yang memilih tidak mengambil barangnya karena denda. “Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar,” tutup Sudiyantoro.


Ringkasan

• Pemkot Pontianak memusnahkan 3.560 layangan ilegal dan alat pendukungnya, hasil sitaan Satpol PP periode 2020–2025.

• Pemusnahan dilakukan sebagai penegakan Perda Ketertiban Umum untuk mencegah korban luka atau tersetrum akibat layangan dan benang gelasan.

• Wali Kota mengimbau warga hanya bermain layangan di kawasan pinggiran kota yang minim risiko.

• Regulasi pemusnahan barang bukti baru terbit pada akhir 2023, menjadi alasan pemusnahan baru dilakukan di akhir 2025.

• Satpol PP melakukan patroli rutin di enam kecamatan, dan penjual atau pemain yang melanggar dikenakan denda administratif Rp500 ribu.