KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kini memperketat pengaturan lalu lintas bagi kendaraan besar yang melintas. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Fokus utamanya adalah pada jam-jam sibuk.
Aturan mengenai waktu operasional angkutan barang ini sudah ditetapkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengonfirmasi pemberlakuan aturan ini. Pengaturan ini bertujuan menyeimbangkan distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat.
Ada perbedaan aturan waktu beroperasi untuk jenis kontainer yang berbeda ukurannya. Kendaraan kontainer berukuran 20 feet dilarang melintas pada ruas jalan tertentu. Larangan berlaku pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan 16.00 hingga 19.00 WIB.
Sementara itu, truk dengan ukuran 40 feet hanya diizinkan beroperasi pada malam hari. Waktu operasionalnya mulai dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Yuli Trisna mengatakan bahwa pengaturan ini dibuat dengan pertimbangan matang. Tujuannya “untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.”
Banyak pengemudi angkutan barang yang belum memahami perbedaan detail teknis kedua jenis truk ini. Truk kontainer 20 feet umumnya memiliki dua sumbu pada kepala penariknya (tractor head). Total panjang rangkaiannya sering melebihi 12 meter.
Sebaliknya, kendaraan 40 feet menggunakan tiga sumbu pada kendaraan penariknya. Panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total panjang rangkaian bisa mencapai 18 meter. Manuver truk 40 feet jauh lebih sulit.
Trisna menjelaskan, “Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil.” Ini alasan mengapa jam operasionalnya diatur lebih ketat.
Dishub Kota Pontianak secara rutin menggelar patroli harian dari pagi hingga malam. Patroli ini untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Pengawasan juga mencakup berbagai pelanggaran lain seperti parkir sembarangan.
Jika ditemukan truk besar melintas di luar jam yang ditentukan, pengemudi akan diminta kembali ke pool atau pangkalan. Banyak pengemudi mengabaikan aturan karena ingin cepat sampai.
Trisna menegaskan bahwa “keselamatan tetap harus menjadi prioritas” di atas kecepatan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
Terkait penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang luas. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
PPNS dapat memeriksa teknis kendaraan, perizinan angkutan, dan menunda pengoperasian kendaraan. Namun, seluruh proses ini wajib didampingi oleh pihak kepolisian. Dishub selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait.
“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.
Trisna mengimbau masyarakat dan pengemudi angkutan barang untuk selalu mematuhi aturan. Kepatuhan demi kepentingan bersama sangat diperlukan.
Pengemudi harus memastikan selalu waspada sebelum berkendara dan menaati semua rambu. “Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa,” pesan Trisna. “Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita.”
Ringkasan
• Pemkot Pontianak memperketat aturan lalu lintas kendaraan besar untuk kelancaran arus lalu lintas dan peningkatan keselamatan pengguna jalan.
• Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
• Truk kontainer 20 feet dilarang melintas pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.
• Truk kontainer 40 feet hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB karena manuvernya lebih sulit.
• Dishub Pontianak rutin berpatroli dan bersinergi dengan TNI/Polri untuk memastikan aturan dipatuhi.
• Pengemudi diimbau memprioritaskan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu demi kepentingan bersama.






