Daya Saing UMKM Meningkat: Pemkot Pontianak Serahkan 40 Sertifikat Halal Gratis, Target 115 Sertifikasi

Penyerahan sertifikat halal bantuan dari Pemkot Pontianak untuk UMKM. | Daya Saing UMKM Meningkat: Pemkot Pontianak Serahkan 40 Sertifikat Halal Gratis, Target 115 Sertifikasi. (Foto: Diskominfo Pontianak)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui penjaminan mutu dan kehalalan produk. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP), Pemkot Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.

Sertifikasi ini didanai melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2025. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong UMKM di Pontianak semakin berkembang, khususnya dalam aspek penjaminan kehalalan produk dan jasa yang ditawarkan.

Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, menyatakan bahwa sertifikat halal memiliki peran krusial dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Sertifikat ini juga berdampak langsung pada peningkatan minat beli konsumen.

“Dengan adanya sertifikat halal, ini bisa meningkatkan promosi dari produk-produk yang mereka hadirkan. Kemudian, tentu saja dapat memberikan rasa aman kepada konsumen dan pengguna jasanya,” ungkap Kusmiati usai penyerahan sertifikat halal di UMKM Center, Jumat (31/10/2025).

Baca :  Senam Sehat Hakordia 2025: Pemkot Pontianak Kuatkan Komitmen Antikorupsi ASN dan Transparansi Digital

Kusmiati menambahkan bahwa sektor UMKM yang menerima sertifikat kali ini didominasi oleh usaha makanan. Meskipun demikian, Pemkot terbuka bagi pelaku usaha dari sektor lain yang tertarik mendaftarkan produk atau jasanya untuk pengajuan sertifikasi halal.

DKUMP Pontianak menetapkan target ambisius untuk tahun ini. “Kami tahun ini targetnya 115 sertifikat. Sekarang yang sudah terbit itu 40. Kita sedang berproses lagi untuk gelombang kedua dan kita harapkan dalam waktu dekat itu bisa terbit lagi sertifikat halalnya,” jelas Kusmiati.

Kerja sama Pemkot Pontianak dengan lembaga terkait, termasuk LPPOM, menjadi kunci keberhasilan dalam merealisasikan target tersebut.

Direktur LPPOM Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Agus Wibowo, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemkot Pontianak. Ia menyoroti peningkatan literasi masyarakat tentang kehalalan produk.

Baca :  Waspada 'Januari Sindrom'! PKK Kalbar Beri Edukasi Kelola Keuangan Usai Natal dan Tahun Baru

“Sekarang kesadaran masyarakat Kota Pontianak saya lihat sudah semakin meningkat. Dengan sertifikasi halal, maka kepedulian masyarakat akan produk dan jasa yang halal itu semakin tinggi,” terangnya.

Agus Wibowo juga mengimbau pelaku usaha di Pontianak untuk tidak ragu mengajukan sertifikasi halal, sebab prosesnya dinilai mudah dan tidak memakan waktu lama. Ia menjelaskan bahwa pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua skema:

1. Skema Self-Declare: Skema ini nol biaya (gratis) dan diperuntukkan bagi produk-produk dengan risiko rendah.

2. Skema Reguler: Skema ini dikenakan biaya yang sudah ditentukan dan berlaku untuk produk dengan risiko lebih besar.

Langkah Pemkot Pontianak ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan UMKM yang berdaya saing, sekaligus memberikan jaminan kualitas dan kehalalan bagi konsumen.