KalbarOKe.Com – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan SE Mendagri terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis digital. Penyesuaian pola kerja ini mengombinasikan sistem Work From Office (WFO) dan WFH secara proporsional.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa unit-unit layanan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujar Edi Rusdi Kamtono pada Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen dari total pegawai. Kebijakan ini mengecualikan pejabat eselon II, eselon III, serta tenaga medis di puskesmas dan rumah sakit yang tetap harus bersiaga di lokasi kerja.
Instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup juga masuk dalam kategori yang tetap melaksanakan WFO secara penuh. Sementara itu, pejabat fungsional diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari lokasi lain dengan syarat tetap melakukan absensi melalui sistem digital.
Edi menyebutkan bahwa salah satu indikator keberhasilan kebijakan ini adalah penghematan biaya operasional daerah. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor pada hari Jumat, pemerintah berharap dapat menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dinas serta penggunaan energi listrik seperti pendingin ruangan (AC).
“Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan BBM dan penghematan energi listrik di kantor. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal,” tuturnya.
Terkait pengawasan, Pemkot Pontianak menggunakan aplikasi absensi online yang dilengkapi dengan fitur pelacakan lokasi (geotagging). ASN yang menjalankan WFH tetap dituntut untuk mencapai target kinerja harian dan dilarang berada di luar jangkauan lokasi kerja yang semestinya tanpa alasan sah.
Sistem secara otomatis akan mendeteksi keterlambatan atau ketidakhadiran pegawai. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai mekanisme yang berlaku.
Evaluasi terhadap kebijakan kerja hybrid ini akan dilakukan secara berkala setiap bulan. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan kajian transformasi budaya kerja di tingkat daerah.
Seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak kini diwajibkan memantau pelaksanaan WFH di unit masing-masing. Pelaksanaan kegiatan kedinasan pun didorong untuk dilakukan secara daring guna meningkatkan efektivitas kerja di era digital.
“Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan. Jika ada yang tidak disiplin, tentu ada konsekuensi pada TPP mereka,” pungkas Edi.
Ringkasan Berita
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi ASN mulai April 2026 melalui SE Nomor 23 Tahun 2026.
Kebijakan WFH dibatasi maksimal 50 persen pegawai dan hanya berlaku bagi unit kerja yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan publik.
Sektor strategis seperti kesehatan, perizinan, dan kebencanaan tetap diwajibkan masuk kantor (WFO) guna menjamin kelancaran pelayanan warga.
Implementasi WFH didukung sistem absensi online berbasis lokasi untuk mencegah pelanggaran disiplin dan memantau kinerja pegawai secara real-time.
Program ini diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor, khususnya penghematan energi listrik dan BBM kendaraan dinas.







