Atasi Panic Buying, Pemkot Singkawang Batasi Pembelian BBM dan Atur Jam Operasional SPBU

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie membatasi jam operasional SPBU hingga tengah malam dan membatasi kuota pengisian BBM guna mengurai antrean panjang. (Foto: Warga antre BBM di SPBU Jalan GM. Situt Singkawang/Ist.)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kota Singkawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengelola SPBU bergerak cepat mengambil langkah antisipasi untuk mengatasi fenomena antrean panjang di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap terkendali dan mencegah kepadatan yang dipicu oleh peningkatan pembelian secara berlebih atau panic buying.

“Pada sore hari ini kita mengadakan rapat kembali bersama Forkopimda dan seluruh SPBU untuk mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap antrean yang panjang,” ujar Tjhai Chui Mie usai rapat koordinasi, Senin (16/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Tjhai Chui Mie memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan pasokan. Berdasarkan laporan resmi, stok BBM di Kota Singkawang saat ini dalam kondisi sangat aman.

Baca :  Lestarikan Adab Melayu, Makan Saprahan Jadi Simbol Kesetaraan di Open House Gubernur Kalbar

“Stok BBM untuk Kota Singkawang aman dan terkendali, bahkan lebih dari cukup yang sudah disediakan di seluruh SPBU,” tegasnya.

Untuk mengurai kepadatan, disepakati dua langkah strategis yang bersifat sementara:

1. Pembatasan Pengisian: Dilakukan pembatasan kuota pengisian BBM baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

2. Pembatasan Jam Operasional: Seluruh SPBU di Kota Singkawang untuk sementara hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini ditegaskan hanya berlaku selama masa panic buying. Setelah situasi kembali kondusif dan pola pembelian masyarakat normal, jam operasional akan dikembalikan seperti sedia kala.

Baca :  Atasi Backlog Perumahan, Pemkot Singkawang Sinkronisasi Aturan Luas Lahan Subsidi Jadi 60 m²

Mengenai pembelian BBM menggunakan jeriken, Wali Kota menjelaskan bahwa hal tersebut tetap diperbolehkan namun dengan pengawasan ketat. Pembeli wajib menyertakan surat rekomendasi atau surat pengantar dari instansi terkait.

Aturan jeriken ini dikhususkan bagi kebutuhan sektor produktif seperti nelayan, operasional Dinas Lingkungan Hidup, hingga alat berat. “Jika jelas peruntukannya, maka akan dilayani di SPBU,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Singkawang berharap masyarakat dapat tetap tenang dan bekerja sama mengikuti aturan ini agar situasi kota tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri.