KalbarOke.Com — Pemerintah Kota Singkawang tancap gas dalam upaya penyediaan hunian layak melalui program pembangunan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Target ambisius ditetapkan, yakni merealisasikan 4.000 unit rumah subsidi guna menekan angka kebutuhan hunian di “Kota Amoi” tersebut.
Langkah percepatan ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, di Ruang Rapat Wali Kota pada Selasa (10/3/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan kunci, termasuk pengembang perumahan (developer), notaris, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Tjhai Chui Mie menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membedah hambatan teknis yang selama ini menghambat laju pembangunan perumahan bersubsidi. Dari hasil diskusi, para pengembang mengeluhkan kendala pada akses pembiayaan perbankan dan prosedur perpajakan.
“Dari developer perumahan tadi menyampaikan kesulitannya baik dalam urusan dengan perbankan, kemudian perpajakan dan sebagainya. Itu akan segera kami telusuri dan kami tindak lanjuti,” tegas Tjhai Chui Mie.
Namun, isu paling krusial yang mencuat adalah adanya tumpang tindih regulasi mengenai luas minimal lahan. Saat ini, kebijakan pemerintah pusat menetapkan luas minimal lahan rumah subsidi sebesar 60 meter persegi, sedangkan regulasi daerah di Singkawang masih mematok luas 100 meter persegi.
Perbedaan ini dinilai sangat krusial karena berdampak langsung pada biaya investasi lahan yang harus ditanggung pengembang, yang pada akhirnya bisa menghambat ketersediaan stok rumah subsidi.
“Ini tentu akan menambah beban biaya untuk membangun satu rumah bersubsidi. Yang jelas kita tidak boleh berbeda dengan aturan yang ada dan telah menjadi kebijakan nasional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Singkawang akan segera melakukan pengkajian internal untuk menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional. Hal ini dianggap mendesak mengingat terdapat sekitar 8.174 warga MBR di Singkawang yang tercatat belum memiliki rumah sendiri.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa kualitas hunian tidak boleh dikesampingkan. Ia menginstruksikan agar setiap kompleks perumahan subsidi wajib memiliki fasilitas penunjang yang manusiawi.
“Bukan sekadar asal punya rumah bersubsidi saja. Kawasan perumahan harus dilengkapi ruang ramah anak, taman bermain, dan fasilitas umum lainnya agar masyarakat benar-benar mendapatkan hunian yang layak,” pungkasnya.
Ringkasan Berita
*Pemkot Singkawang menargetkan pembangunan 4.000 unit rumah subsidi untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi 8.174 warga MBR.
*Wali Kota Tjhai Chui Mie akan mengevaluasi aturan luas lahan minimal dari 100 m² menjadi 60 m² agar sinkron dengan aturan pusat.
*Hambatan pengembang terkait akses perbankan dan perpajakan akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
*Pembangunan perumahan subsidi di Singkawang wajib menyertakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti taman dan ruang ramah anak.
*Sinkronisasi regulasi diharapkan dapat menekan biaya produksi rumah sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.







