Didenda Rp1 Juta atau Dikurung 7 Hari, Buang Sampah Sembarangan di Singkawang Dipantau CCTV

Pemkot Singkawang tertibkan lokasi pembuangan sampah liar di Jalan Kalimantan dan Jalan Pramuka. Pelanggar terancam denda hingga Rp1 juta berdasarkan Perda 1/2016. (Foto: Hms/Kom)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah berani dalam menangani masalah sampah liar. Dua lokasi yang selama bertahun-tahun disalahgunakan warga sebagai tempat pembuangan sampah, yakni di Jalan Kalimantan (samping Gang Tiga) dan Jalan Pramuka (Kelurahan Condong), resmi ditertibkan pada Senin (26/1/2026) pagi.

Kepala DLH Kota Singkawang, Emy Hastuti, menegaskan bahwa kedua titik tersebut bukanlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi. Penggunaan lokasi tersebut untuk membuang sampah merupakan pelanggaran hukum yang merusak estetika dan kesehatan kota.

“Pembuangan sampah di lokasi ini jelas melanggar aturan. Ini bukan TPS dan tidak boleh lagi dijadikan tempat buang sampah. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah di sini akan kami tindak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016,” tegas Emy Hastuti.

Bagi warga yang membandel, sanksi tegas telah menanti. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan denda minimal Rp100 ribu hingga maksimal Rp1 juta, atau ancaman kurungan mulai dari tiga hingga tujuh hari. Guna memperkuat pengawasan, Pemkot Singkawang juga memasang kamera CCTV dan spanduk larangan di lokasi-lokasi rawan tersebut.

Baca :  Kasus HPL Pasir Panjang, Massa Datangi Kejaksaan Negeri Singkawang

Menariknya, Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, mengungkapkan sebuah strategi unik di balik penertiban ini. Pihaknya sengaja tidak langsung mengangkut tumpukan sampah selama beberapa hari terakhir sebagai bentuk “edukasi visual” bagi masyarakat.

“Kami sengaja tidak langsung mengangkutnya. Ini proses pembelajaran agar masyarakat paham bahwa tempat ini bukan TPS. Selama kurang lebih delapan tahun selalu dibersihkan, akhirnya dianggap boleh. Padahal itu pelanggaran,” ujar Dedi.

Dedi mengajak seluruh warga Singkawang untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan kota. Masyarakat diimbau untuk membuang sampah hanya di TPS resmi pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Baca :  Resmi Menjabat! Ini Daftar 6 Pejabat Eselon II Baru Singkawang yang Siap Kawal Imlek dan Ramadan

Penertiban terpadu ini melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, kepolisian, hingga pemadam kebakaran, guna memastikan transisi fungsi lahan kembali bersih tanpa gangguan keamanan maupun lalu lintas.


Ringkasan Berita

*Pemkot Singkawang menertibkan lokasi sampah liar di Jalan Kalimantan dan Jalan Pramuka pada Senin (26/1/2026).

*Pelanggar pembuangan sampah sembarangan terancam denda maksimal Rp1 juta sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016.

*DLH Singkawang memperketat pengawasan dengan memasang unit CCTV di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

*Strategi membiarkan sampah menumpuk sementara dilakukan sebagai bentuk edukasi agar warga menyadari lokasi tersebut bukan TPS resmi.

*Warga diminta disiplin membuang sampah di TPS resmi pada jam operasional pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.