Pontianak, KBOke – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi adalah dua sektor penopang perekonomian negara. Bahkan dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan, UMKM dan koperasi tampil untuk menyelamatkan perekonomian. Untuk mendorong pertumbuhan UMKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak punya satu inovasi yang tidak dilakukan oleh daerah lainnya di seluruh Indonesia. Inovasinya, dengan memberikan kemudahan bagi para UMKM untuk mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tanpa perlu mengurus persyaratan administrasi sepanjang memiliki Surat Penunjukkan Tempat Usaha (SPTU). Sasarannya, para pelaku UMKM di tujuh pasar tradisional yang sebelumnya sudah mengantongi SPTU. Saat ini, tercatat lebih dari 4.000 IUMK yang sudah diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak.
“SPTU-SPTU itu kita konversikan menjadi IUMK tanpa perlu mengurus persyaratan administrasi lainnya,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji saat menjadi pembicara dalam diskusi membahas UMKM dan koperasi di aula rumah dinasnya, Rabu (14/9) malam.
Demikian pula Izin Hinderordonnantie (HO), kata wali kota yang menjabat dua periode ini, bisa selesai dalam jangka waktu sehari bahkan dalam hitungan jam. Waktu proses sesingkat itu bisa diterapkan lantaran inovasi pihaknya dengan mengimplementasikan self assesment sebagaimana yang diterapkan dalam perpajakan. Mekanismenya, setiap pelaku usaha yang memohon izin apapun akan diterbitkan berdasarkan permohonannya. Namun apabila ketika dilakukan pengecekkan di lapangan dan ditemukan fakta yang tidak sesuai dengan permohonan, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda yang sangat besar.
“Misalnya, tempat usaha yang digunakan berdasarkan permohonan atau pengakuan si pemohon hanya 100 meter persegi, padahal kenyataannya 500 meter persegi. Begitu dicek di lapangan, luas yang digunakan tidak sesuai maka yang 400 meter persegi dikenakan denda 400 persen dari nilai retribusi yang dikenakan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya menyediakan sarana dan prasarana usaha bagi UMKM supaya usaha mereka berkembang pesat. Pemkot membangun pasar-pasar seperti pembangunan Pasar Tengah yang saat ini tengah dikerjakan sebanyak tujuh titik. Tahun depan, menyusul Pasar Kapuas Indah dan Pasar Beras. Upaya tersebut untuk mengakomodir para Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi UMKM dengan menyediakan tempat dan lokasi mereka berjualan yang representatif.
“Selama ini susah membedakan mana PKL, mana yang UMKM. Saya maunya tidak ada lagi PKL, yang ada UMKM. Saya ingin ke depan para pelaku bidang koperasi dan UMKM itu bisa cepat tumbuh dengan mempunyai daya saing,” ungkap Sutarmidji.
Mengajak para pelaku UMKM untuk maju, menurut wali kota yang dianugerahi penghargaan Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari Menteri Koperasi dan UKM ini, merupakan tantangan. Sebab itu, perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus untuk memajukan UMKM supaya mendapatkan penghasilan yang besar. Para pelaku UMKM juga diminta tidak hanya terpaku menjadi mikro selamanya, tetapi mereka sudah mulai berpikir untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi yakni level menengah bahkan besar.
“Harusnya mereka bergabung dalam satuan organisasi dan sejenisnya untuk bisa menghasilkan produk, bisa juga sebagai distributor dan lain sebagainya. Tidak hanya tergantung dari yang lain,” usulnya.
Sutarmidji juga meminta keberadaan koperasi harus kuat secara ekonomi. Ia menyebut, data koperasi yang ada di wilayah Kota Pontianak keseluruhannya 800 koperasi. Namun dari jumlah tersebut, yang aktif sebanyak 480 koperasi dan tidak aktif 320 koperasi. Kegiatan usahanya didominasi koperasi simpan pinjam, sisanya koperasi konsumen dan lainnya Sementara pertumbuhan anggota koperasi dinilainya cukup pesat yakni sejumlah 47.998 anggota. Dirinya menyayangkan, pertumbuhan jumlah anggota itu tidak memberi dampak berarti bagi omzet koperasi. Betapa tidak, modal senilai Rp 248 miliar, omzetnya hanya Rp 143 miliar. Sedangkan aset yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut senilai Rp 415 miliar, sementara Sisa Hasil Usaha (SHU)-nya Rp 32 miliar. “Hal ini perlu satu kajian mendalam sebab dari sisi bisnis ini jelas tidak baik dan tidak menguntungkan. Ini tugas kita semuanya untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya. (dik)
Artikel ini telah dibaca 1807 kali