Pontianak – Seorang pemuda berinisial AI (26) diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak karena kedapatan memiliki senjata api rakitan. Tersangka ditangkap di Warkop Pancasila, Jalan Gusti Hamzah, Pontianak Kota, Senin (5/11) Kemarin.
“Pelaku tanpa izin menguasai atau memiliki Senjata Air Shoft Gun yang sudah dimodifikasi menjadi Senjata Api Rakitan dan tertangkap tangan oleh Petugas Kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli, Rabu (7/11) Sore.

Kejadian bermula, ketika Personel Jatanras melakukan pengembangan kasus kepemilikan senjata api yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Sebab tersangka AR yang sudah diamankan sebelumnya, menyebut masih ada temannya di Pontianak yang memiliki senjata api rakitan serupa yaitu tersangka AI.
“Kemudian kita melakukan komunikasi dengan tersangka melalui WA dan menentukan tempat untuk bertemu dan melihat Senjata Api Rakitan tersebut, Kemudian tersangka menentukan tempat pertemuan di daerah Jalan Gusti Hamzah, Warkop Pancasila,” ungkap Kompol Husni.
Setelah tempat pertemuan disepakati, polisi bergerak menuju ke lokasi kejadian melakukan pemantauan. Pucuk dinanti ulam pun tiba, tak lama kemudian munculah sosok AI. Dia datang ke lokasi pertemuan tanpa menaruh curiga. Tanpa basa-basi, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka. “Kemudian bersama-sama tersangka AI, kita menuju ke rumahnya untuk mengambil senjata api rakitan yang dikuasainya,” kata Kompol Husni.
Menurutnya, saat dilakukan introgasi awal, diperoleh informasi bahwa AI memperoleh Senjata Api Rakitan tersebut dengan cara membeli seharga Rp 5,5 Juta dari pria berinisial HS melalui medsos. HS diketahui berada di daerah Lumajang, Provinsi Jawa Timur yang telah terlebih dahulu diamankan oleh Polda Jatim.
Sedangkan dari tangan tersangka AI, polisi berhasil mengamankan sepucuk Air Shoft Guns warna Stainless steel gagang warna coklat yang sudah diubah menjadi Senjata Api Rakitan dengan Nomor : 18D58579 Made In USA, sembilan butir amunisi hampa, lima butir amunisi tajam, serta barang bukti lain. “Ya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolresta guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1611 kali