KalbarOke.com – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AK (20), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban AR (17) hamil.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025. Laporan dibuat karena pelaku menolak bertanggung jawab dan mengklaim bahwa bayi dalam kandungan korban bukanlah miliknya. Pelaku diketahui tinggal bersama perempuan lain tanpa status pernikahan, bahkan telah memiliki seorang anak yang baru lahir.
Awal Hubungan dan Modus Bujuk Rayu
Penyelidikan Unit PPA mengungkap bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran sejak 2023. Pada Februari 2024, pelaku berhasil merayu korban hingga melakukan persetubuhan berkali-kali sampai sekitar September 2024. Hubungan keduanya sempat berakhir ketika pelaku menjalin hubungan baru dan tinggal bersama kekasihnya itu hingga hamil.
Namun, setelah terjadi konflik dengan kekasih barunya pada Juni 2025, pelaku kembali mendekati korban dan mengulangi perbuatannya. Tidak lama setelah korban hamil, pelaku kembali tinggal bersama kekasih lamanya, meninggalkan korban dalam kondisi mengandung.
Korban yang merasa diperlakukan tidak adil akhirnya menceritakan semuanya kepada orang tuanya, hingga laporan resmi dibuat ke kepolisian.
Pelaku Resmi Ditahan
Setelah pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Unit PPA menetapkan AK sebagai tersangka. Ia resmi ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar sejak 10 November 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI menjelaskan bahwa kasus asusila terhadap anak di wilayah tersebut terus meningkat. Pihaknya berkomitmen memperkuat pencegahan melalui sosialisasi dan penindakan tegas.
“Kami meminta dukungan semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak. Banyak pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat, bahkan keluarga sendiri,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau para pemuka agama untuk menyampaikan edukasi dari mimbar keagamaan mengenai bahaya kejahatan seksual terhadap anak, pentingnya perlindungan, serta dampak psikologis yang dapat memengaruhi masa depan korban.
“Kasus asusila menimbulkan trauma mendalam bagi anak. Tanpa pendampingan yang tepat, mereka bisa mengalami dampak jangka panjang yang serius,” pungkas Kapolres. (*/)






