KalbarOke.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong memberikan pengamanan penuh pada kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea dan Cukai di wilayah perbatasan. Prosesi pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat sore (9/1/2026).
“Pengamanan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur tanpa gangguan,” ujar Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah melalui proses hukum panjang hingga ditetapkan sebagai aset negara yang wajib dilenyapkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan Polri dalam melindungi kepentingan nasional dari ancaman barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi pembakaran menjadi jaminan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut benar-benar hancur dan tidak disalahgunakan. Sinergi ini sekaligus mempertegas pengawasan ketat di jalur-jalur rawan peredaran barang ilegal di perbatasan Kalbar-Sarawak.
Barang utama yang menjadi sasaran pemusnahan kali ini adalah pakaian bekas ilegal atau ballpress sebanyak 500 bale. Pemusnahan dengan metode pembakaran dipilih sebagai langkah paling efektif untuk memastikan komoditas tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Pakaian bekas ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi ekonomi nasional serta kesehatan jika sampai beredar kembali.
Selain merusak industri tekstil dalam negeri, ballpress ilegal seringkali membawa bibit penyakit yang membahayakan kesehatan pengguna. Sebanyak 500 bale besar tersebut ditumpuk dan dibakar di area khusus yang telah memenuhi standar keamanan teknis guna menghindari dampak polusi berlebih bagi lingkungan sekitar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Egi Ginanjar selaku perwakilan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat. Dari sisi kepolisian, Kaspk Regu II Polsek Entikong, Aiptu Sugeng Tri Praptomo, memimpin langsung personel di lapangan untuk mengamankan lokasi dari awal hingga api padam sepenuhnya.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring menekankan bahwa wilayah perbatasan memiliki kerawanan tinggi terhadap masuknya barang-barang ilegal. Oleh karena itu, kolaborasi antara Polri dan Bea Cukai menjadi harga mati untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara.
“Sinergi ini sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi perekonomian nasional dari serbuan barang ilegal,” tambah AKP Donny Sembiring.
Operasi pemusnahan yang selesai pukul 17.00 WIB ini berlangsung dengan situasi yang sangat kondusif. Keberhasilan pemusnahan 500 bale pakaian bekas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan di garis perbatasan negara.
Diharapkan, tindakan tegas ini memberikan efek jera serta memutus rantai pasok barang ilegal yang sering masuk melalui “jalur tikus”. Pemerintah melalui instansi terkait akan terus meningkatkan frekuensi patroli dan penindakan di wilayah kerja KPPBC TMP C Entikong sepanjang tahun 2026.
Ringkasan Berita
• Polsek Entikong amankan pemusnahan 500 bale pakaian bekas (ballpress) ilegal milik negara pada Jumat (9/1/2026) sore.
• Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapangan KPPBC TMP C Entikong guna menjamin barang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
• AKP Donny Sembiring menyatakan pengamanan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum kepabeanan di perbatasan.
• Pemusnahan bertujuan untuk memproteksi industri tekstil dalam negeri serta menghindarkan masyarakat dari risiko kesehatan pakaian bekas.
• Kegiatan berjalan aman dan selesai pada pukul 17.00 WIB dengan koordinasi solid antara Bea Cukai dan kepolisian.






