Dua Pria Paruh Baya di Bunut Disergap di Rumah Nomor 77, Sembunyikan Sabu dalam Casing HP

Dua Pria Paruh Baya di Bunut Disergap di Rumah Nomor 77, Sembunyikan Sabu dalam Casing HP. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Melalui operasi yang digelar pada Selasa (13/1/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua pria paruh baya di sebuah rumah di Jalan Riam, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif guna memastikan terjadinya tindak pidana narkotika.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria berinisial DN (45). Penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian mengungkap modus pelaku dalam menyembunyikan barang haram agar tidak terlihat secara kasat mata.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. DN diketahui menyembunyikan narkotika tersebut di dalam casing telepon genggam miliknya yang berwarna biru.

Hanya berselang lima menit, pengembangan di lokasi yang sama membuahkan penangkapan kedua. Petugas meringkus LM (44) yang diduga kuat memiliki keterlibatan dalam jaringan transaksi di rumah tersebut. Saat digeledah, LM tidak dapat mengelak setelah ditemukan delapan paket sabu di dalam saku jaket cokelat yang dikenakannya.

Baca :  Scam Keuangan Meningkat, Rp9 Triliun Hilang dan Kejar-kejaran Mengembalikan Dana Korban

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Sanggau. Langkah penggeledahan dilakukan secara terbuka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas kepolisian di hadapan publik.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk membersihkan wilayah Sanggau dari pengaruh zat adiktif. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda di Kabupaten Sanggau.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Baca :  Dankorbrimob Berangkatkan 447 Personel ke Papua, Operasi Damai Cartenz 2026

Kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan secara profesional terhadap setiap laporan yang masuk. Penindakan tegas terhadap DN dan LM diharapkan menjadi pengingat bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa, sementara penyidik terus mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


Ringkasan Berita

• Satresnarkoba Polres Sanggau menangkap DN (45) dan LM (44) di Jalan Riam, Kelurahan Bunut, pada Selasa (13/1/2026) malam.

• Polisi menyita 2 paket sabu dari DN yang disimpan dalam casing HP dan 8 paket sabu dari LM yang disimpan dalam saku jaket.

• Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah warga.

• Kedua pelaku beserta barang bukti kini menjalani proses hukum di Mapolres Sanggau.

• Iptu Eko Aprianto menegaskan pentingnya sinergi warga dan polisi dalam memberantas narkoba secara berkelanjutan.