KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar expose rencana penataan kawasan sempadan pantai PLTU Kalbar-1 pada Senin (22/12/2025). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bengkayang mulai pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penataan kawasan antara pemerintah daerah dan PT GCL Indo Tenaga. Upaya ini merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang.
Penataan kawasan sempadan pantai bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah abrasi serta melindungi fungsi lingkungan di wilayah pantai secara berkelanjutan.
PT GCL Indo Tenaga memaparkan rencana teknis penataan di lokasi proyek Desa Karimunting. Wilayah ini berada dalam cakupan administrasi Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan penataan dilakukan dengan mempertahankan batas minimal seratus meter ke arah darat. Jarak tersebut dihitung secara teliti mulai dari titik pasang tertinggi air laut di garis pantai.
Upaya peningkatan kualitas lingkungan dilakukan melalui penanaman vegetasi pantai yang padat. Konservasi hijau ini menjadi bagian utama dalam menjaga keasrian alam di sekitar area PLTU Kalbar-1.
Penataan sempadan pantai memiliki peran strategis dalam operasional Objek Vital Nasional. PLTU Kalbar-1 merupakan bagian penting dari Proyek Strategis Nasional pada sektor ketenagalistrikan Indonesia.
Langkah ini sekaligus mendorong kepastian tata ruang bagi pihak perusahaan dan pemerintah. Penataan yang jelas mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan di wilayah pesisir Bengkayang.
Sinergi pemerintah dan swasta diharapkan memberi manfaat ekologis serta sosial ekonomi. Pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan menjadi target utama dalam penataan ruang wilayah pesisir ini.
Rencana tersebut dipastikan mendukung keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di masa depan. Masyarakat sekitar diharapkan merasakan dampak positif dari pemulihan kualitas kawasan pantai yang tertata rapi.
Ringkasan Berita
• Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan PT GCL Indo Tenaga melakukan expose penataan sempadan pantai PLTU Kalbar-1 pada 22 Desember 2025.
• Kawasan sempadan pantai ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi sebagai area lindung sesuai Perda Tata Ruang Wilayah.
• Penataan difokuskan pada upaya konservasi hijau melalui penanaman vegetasi pantai guna mencegah abrasi dan menjaga ekosistem Desa Karimunting.
• Lokasi penataan ini mencakup kawasan strategis nasional sektor ketenagalistrikan yang bertujuan memberikan kepastian tata ruang wilayah.
• Kerja sama ini menargetkan keseimbangan antara operasional industri objek vital nasional dengan pelestarian lingkungan hidup di pesisir Bengkayang.






