KalbarOke.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat resmi menetapkan AR (50) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap balita berusia empat tahun di Pontianak. Ironisnya, pelaku merupakan paman angkat korban sendiri. Akibat perbuatan keji tersebut, korban pun menderita sakit kencing bernanah, atau gonore.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menjelaskan bahwa insiden memilukan ini terjadi pada 1 Juni 2024 di rumah tersangka. Menurutnya, AR memancing korban dengan iming-iming bermain ponsel dan menonton film.
“Saat itulah pelaku melakukan tindakan tak senonoh. Terlapor diduga membuka celana korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya,” jelas Kombes Raswin, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini, yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Pontianak, kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Polda Kalbar untuk memastikan penanganan yang lebih mendalam dan komprehensif. Kombes Raswin juga menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya salah tangkap.
“Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti,” tegasnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk nenek korban, dan berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan akurasi data dan bukti.
“Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan pelaku adalah AR,” imbuh Raswin.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meski demikian, penyelidikan masih terus berlanjut. Kombes Raswin mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
“Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan,” pungkasnya. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 52 kali