KalbarOke.Com – Setelah buron selama hampir dua minggu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang terjadi di Rumah Makan Bismillah, Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya.
Dua terduga pelaku berinisial FH (24) dan NL (20) berhasil ditangkap petugas di kediaman masing-masing pada Senin (20/10/2025). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sebuah tas milik pemilik rumah makan yang berisi uang tunai dan satu unit telepon genggam.
Kepala Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya, IPTU P. Pasaribu, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.
Saat kejadian, korban selaku pemilik rumah makan sedang keluar untuk berbelanja kebutuhan dagangan dan menitipkan warung tersebut kepada orang tuanya.
“Setibanya di rumah makan, korban terkejut mendapati tas selempang berwarna coklat yang berisi uang tunai Rp2.500.000 dan satu unit telepon genggam merek Oppo A18 warna biru sudah hilang dari atas meja kasir,” terang Pasaribu pada Jumat (24/10/2025).
Aksi kejahatan FH ternyata tidak berhenti pada pencurian. Pelaku utama ini sempat menggunakan telepon genggam hasil curian untuk melakukan penipuan daring (online). FH berpura-pura menjadi korban dan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa kontak teman korban, meminta pinjaman uang sebesar Rp150.000 dengan alasan untuk membeli telepon genggam baru.
“Aksi tipu-tipu tersebut berhasil terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan menghubungi korban secara langsung. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Ambawang,” lanjut Pasaribu.
Setelah hampir dua minggu melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan FH.
“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat diamankan, FH kedapatan sedang memasak mi instan. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Pasaribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, FH mengakui perbuatannya mencuri tas berisi uang dan telepon genggam. Pelaku juga mengakui telah menggunakan telepon genggam tersebut untuk menipu teman-teman korban melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, FH mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh NL (20), rekannya, yang berperan menjualkan telepon genggam hasil curian tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami sejauh mana keterlibatan NL dalam kasus ini.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.







