KalbarOke.com – Kepolisian membongkar kasus pencurian kain dan batik tulis senilai lebih dari Rp 1,3 miliar yang terjadi di kawasan JCC Senayan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus.
Ketiganya dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Perkara ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, Senin, 16 Februari 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban mendatangi Polsek Tanah Abang setelah mengetahui kain dan batik tulis miliknya raib. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 1,376 miliar.
Ikhsan menjelaskan, pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, sementara laporan dibuat sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Usai menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman kamera pengawas.
Dari hasil analisis CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan. Penyelidikan itu berujung pada penangkapan tiga tersangka pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di lokasi berbeda.
Polisi kemudian mendatangi kediaman Ledy di Kota Bekasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa kain dan batik hasil curian. Ledy sempat tidak berada di rumah, namun keberadaannya diketahui setelah polisi memperoleh informasi dari suaminya.
“Berdasarkan keterangan suaminya, kami memperoleh petunjuk keberadaan pelaku sehingga yang bersangkutan dapat diamankan,” ujar Ikhsan.
Dua tersangka lain, Krisantus dan Gelbeth, ditangkap tak jauh dari rumah Ledy, tepatnya di kawasan Yayasan Embun Kasih, Bekasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju batik dan bahan batik yang diduga hasil pencurian.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. (*/)







