KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan Masjid Mujahidin, Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas. Seorang pria berinisial NL diringkus setelah kedapatan membongkar kotak amal di tempat ibadah tersebut pada Kamis (9/4/2026) sore.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 17.20 WIB. Aksi pelaku pertama kali terendus oleh istri dari pelapor yang berinisial Jordi. Saat itu, saksi melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di dalam area masjid yang seharusnya menjadi ruang sakral dan aman.
Mendapatkan informasi dari sang istri, Jordi segera bergegas menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di dalam Masjid Mujahidin, ia mendapati NL sedang berupaya membongkar kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya.
Tanpa membuang waktu, Jordi bersama saksi lainnya, Gusti Eviandi dan Yogi Maulana, langsung mengamankan terduga pelaku untuk menghindari tindakan lebih lanjut. NL kemudian diserahkan ke Polres Sanggau dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/IV/2026 yang resmi diterima pada pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengonfirmasi bahwa pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp521.500 telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku. Tindakan seperti ini sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Fariz Kautsar Rahmadhani pada Senin (13/4/2026).
Meski kerugian materiil tergolong kecil, AKP Fariz menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kepercayaan di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tuntas sesuai regulasi yang berlaku.
Polres Sanggau juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di area publik guna mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.
Ringkasan Berita
- Pria berinisial NL ditangkap warga setelah ketahuan mencuri uang di kotak amal Masjid Mujahidin Sanggau pada Kamis (9/4/2026) sore.
- Aksi pelaku terungkap berkat laporan istri warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik NL di dalam masjid saat situasi sepi.
- Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp521.500 telah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Sanggau untuk proses penyidikan.
- Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengapresiasi aksi kooperatif masyarakat yang tidak main hakim sendiri saat mengamankan pelaku.
- Polisi akan memproses NL sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana di tempat ibadah.







