Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus menilai penempatan pegawai dalam jabatan saat ini belum sepenuhnya didasarkan pada standar kompetensi. Baik persyaratan umum, manajerial, maupun teknis. Termasuk jumlah pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah belum sepenuhnya sesuai kebutuhan.
“Karena itu aspek kepegawaian dan penyusunan formasi jabatan menjadi salah satu hal penting dalam perubahan bidang organisasi dan pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis e-Formasi dan Penyusunan Formasi Jabatan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/10).

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap komit untuk terus melakukan pembenahan. Antara lain dengan menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan, dan penyusunan formasi jabatan setiap tahun. Hal itu dilakukan secara bertahap dan simultan. Di mana, penyusunan formasi jabatan dilakukan setiap tahun tetap sesuai aturan perundang-undangan.
“Perencanaan aparatur dan penyusunan usulan alokasi formasi ASN tersebut terlebih dahulu harus dilakukan melalui e-Formasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, e-Formasi memuat data antara lain peta jabatan dalam setiap SKPD, jumlah riil pegawai di setiap SKPD, jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu minimal lima tahun pada setiap SKPD, jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahun, dan perkiraan kelebihan/kekurangan pegawai pada setiap SKPD.
“Karena itu dalam menyusun formasi jabatan di SKPD masing-masing, agar benar-benar diperoleh data pegawai yang akurat dan kekurangan pegawai yang ada. Selanjutnya akan diusulkan tambahan alokasi formasi PNS kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
E-Formasi atau sistem aplikasi e-Formasi adalah salah satu sistem yang berguna untuk mempercepat proses administrasi dan menjamin keakuratan data terkait peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai, dan penyusunan kebutuhan formasi CPNS setiap tahunnya. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1475 kali