ASN Kalbar Mulai Terapkan WFA Jelang Nyepi dan Lebaran, Sekda Harisson: Tetap Produktif Bukan Libur!

Sekda Kalbar Harisson memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama penerapan Work From Anywhere (WFA) ASN Pemprov Kalbar pada Maret 2026. (Foto: Adp.)

KalbarOke.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan menjelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sesuai dengan regulasi nasional terbaru.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam podcast BPSDM Provinsi Kalbar pada Selasa (15/3/2026).

Harisson menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.

“Dalam pelaksanaan WFA, tugas yang dilakukan di luar kantor harus tetap produktif,” tegas Harisson saat memberikan arahan di Ruang Podcast BPSDM Provinsi Kalbar.

Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun dibandingkan dengan saat bekerja secara tatap muka di kantor.

Gubernur Kalimantan Barat pun telah menindaklanjuti aturan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur terkait pelaksanaan kerja fleksibel di momen hari besar keagamaan.

Baca :  Dua Perusahaan di Kuala Behe Jadi Target, Satgas PKH Siap Kuasai Lahan Hutan yang Dilanggar

Dalam aturan tersebut, komposisi kerja ditetapkan sebesar 75 persen ASN melaksanakan WFA dan 25 persen lainnya tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).

Skema ini dijadwalkan berlaku pada tanggal 16–17 Maret 2026, kemudian berlanjut kembali pada 25–27 Maret 2026 mendatang.

“Perlu dipahami bahwa WFA bukan berarti libur. ASN tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Harisson pada Selasa (15/3/2026).

Namun, Harisson memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital seperti pelayanan kesehatan, transportasi, serta bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Pengaturan teknis lebih lanjut diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro.

“Meskipun WFA berlangsung selama beberapa hari, tetap harus ada pegawai yang bertugas di kantor,” ujarnya menambahkan.

Baca :  Hampir 3 Tahun Jabat Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto Sukses Jaga Keamanan dan Ekonomi Daerah

Di akhir penyampaiannya, Harisson mengingatkan seluruh ASN agar tetap sigap jika ada panggilan tugas yang bersifat mendesak meski sedang dalam masa WFA.

“Silaturahmi tetap penting, namun apabila ada panggilan tugas yang bersifat mendesak, maka harus didahulukan,” tutupnya pada Selasa (15/3/2026).


Ringkasan Berita

*Pemprov Kalbar menerapkan kebijakan WFA bagi ASN menjelang Nyepi dan Idulfitri 1447 H mulai 16 Maret 2026.

*Komposisi kerja diatur 75 persen WFA dan 25 persen tetap di kantor (WFO) untuk menjaga stabilitas layanan.

*Sekda Harisson menegaskan WFA bukan hari libur dan ASN wajib tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.

*Sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan dikecualikan dari kebijakan WFA dan tetap beroperasi normal.

*Kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengatur jadwal teknis agar kantor tidak kosong selama periode kerja fleksibel.