Pengaduan Pencemaran Lingkungan Minim Di Kubu Raya

Ilustrasi : Kalbaroke.com

Kubu Raya, Kalbaroke.com – Pencemaran lingkungan di Kubu Raya dinilai masih tergolong rendah, hal ini terbukti dari minimnya laporan tentang pencemaran lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup selama 2017 Dinas PRKPLH Kubu Raya baru menerima dua.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas PRKPLH, Rikson Siregar menyebutkan  masyarakat di Kabupaten Kubu Raya masih belum mendapatkan informasi yang maksimal tentang pencemaran lingkugan, sehingga berdampak pada minimnya pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang pencemaran lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Kubu Raya, adapun kasus pencemaran lingkungan terjadi di Kabupaten Kubu Raya, namun baru dilaporkan masyarakat, sehingga sulit ditindaklanjuti, Rikson menegaskan, jika terjadi pencemaran lingkungan di Kabupaten Kubu Raya, maka disarankannnya agar masyarakat secepatnya mengadukan hal tersebut pada pusat pengaduan di Dinas PRKPLH sehingga pencemaran yang terjadipun bisa langsung ditindak lanjuti.

Bidang Penataan dan Penaatan Dinas PRKPLH, Rikson Siregar mengatakan jika terjadi pencemaran lingkungan dan langsung diadukan atau dilaporkan maka kita bisa langsung turun kelapangan untuk mengambil sampel dan mendeteksi secara dini sepanjang tahun 2017 ini pihaknya hanya menerima sebanyak dua laporan tentang pencemaran lingkungan yang dilaporkan oleh masyarakat, dan laporan itupun bukan saat terjadinya pencemaran lingkungan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh petugas di Dinas PRKPLH.

Baca :  Prestasi Kubu Raya Terjun Bebas di Popda 2025, Ini Penjelasan Disporapar

Masyarakat masih belum mengerti dimana harus melaporkan pencemaran lingkungan sementara kita diharuskan menerima laporan dari masyarakat baik laporan sengketa lingkungan maupun laporan pencemaran lingkungan.

Kubu Raya maka masyarakat dapat mengadukan maupun melaporkan hal itu kepada seksi penataan dan penaatan dinas PRKPLH Kubu Raya baik secara lisan maupun secara tertulis, segera saja lapor kepada dinas PRKPLH. (SPT/PONTV)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2163 kali