Sambas – Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap bidan muda di Polindes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, ternyata mantan narapidana. Tersangka AH (22) belum lama menghirup udara segar setelah mendapat program asimilasi akibat pandemi corona dan masih menjalani wajib lapor.
“Tersangka AH sebelumnya pernah menjalani masa hukuman di Rutan Sambas, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dia di bulan sembilan nanti baru bebas atau selesai dari masa tahanan,” kata Kapolsek Subah, Iptu Suyatno.
Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka ketika dimintai keterangan, sebelumnya tersangka menonton video porno di Youtube. Sehingga muncul hasrat untuk melakukan hubungan intim. Tersangka kemudian mendatangi tempat tugas korban yang pintunya saat itu sedang terbuka. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan Pasal 285 serta Pasal 56 KUHP.
“Masyarakat di sana juga cukup geram dengan perbuatan tersangka, karena bidan desa ini dinilai cukup membantu masyarakat terutama dalam pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Zai)
Artikel ini telah dibaca 1507 kali