Pengaruh Film Porno, JPA Ajak “Nontono Iki” Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersangka inisial JPA diamankan Kepolisian Resor Kota Surakarta akibat kasus tindak pidana cabul yang terjadi di Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor Kota Surakarta ungkap kasus tindak pidana cabul yang terjadi di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Saat konferensi pers di depan awak media, Rabu 20 Agustus 2025, Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, menjelaskan bahwa tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh Tersangka inisial JPA terhadap Korban inisial ZR.

Modus tersangka JPA melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelemahan dan kelengahan korban. Awalnya, korban dipanggil tersangka dan diperlihatkan video porno melalui handphonenya. Tersangka mengaku sering menonton video porno dan pada akhirnya melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban anak di bawah umur.

Aksi bejat tersangka terjadi pada Rabu 8 Januari 2025 lalu, sekira pukul 14.00 WIB. Awalnya korban duduk sendiri di teras sambil bermain HP. Kemudian korban dipanggil oleh tersangka dan korban diajak masuk ke dalam rumah tersangka.

Baca :  KAI Kalbar Resmi Dilantik, Usung Slogan "Cadas, Cerdas, Berkelas" untuk Perkuat Peran Advokat

Saat korban duduk di ruang tamu, kemudian tersangka mengambil handphone sambil duduk di sebelah korban. “Tersangka berkata ‘nontono iki’, korban disuruh melihat video porno, selang beberapa menit kemudian Tersangka melakukan aksi cabulnya,” jelas AKBP Sigit.

Wakapolresta menambahkan pada saat tersangka melakukan cabul terhadap korban, korban hendak menangis dan berteriak akan tetapi korban takut dibekap. Tersangka diamankan oleh pihak Polresta Surakarta pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Barang bukti yang diamankan petugas dari korban berupa 1 buah kaos berwarna pink bergambar mickey mouse,1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah kaos dalam berwarna putih dan 1 buah celana dalam berwarna cream.

Baca :  Oknum Pengasuh di Kubu Raya Lakukan Pencabulan, Modus Janji Nikah Hancurkan Kepercayaan Santri

Sedangkan barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 unit Handphone bermerk POCO M3 berwarna kuning dengan pelindung handphone berwarna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Wakapolresta. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 19 kali