KalbarOke.Com β Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AI (32). Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Labubu pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka yang disinyalir sebagai praktik peredaran narkoba.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Sabu
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Labubu segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan alamat pelaku. Saat penggerebekan, pelaku AI tidak dapat mengelak dari petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Berat bruto keseluruhan barang bukti yang ditemukan mencapai 2,04 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam lemari.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, yaitu satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 200 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba.
Kepada petugas, pelaku AI mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Pontianak Timur. Selanjutnya, AI beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Apresiasi Polisi atas Peran Serta Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut.
βTim Labubu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya,β ungkap Aiptu Ade dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).
Aiptu Ade menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi dan peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika agar generasi muda di Kubu Raya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,β tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara dengan maksimal 20 tahun.