KalbarOke.com – Polresta Cirebon kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial DK (28), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka berada di pinggir jalan. Aparat yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan DK tanpa perlawanan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 4,90 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi,” ujar Sumarni.
Saat ini, DK yang merupakan warga Kabupaten Cirebon masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Cirebon.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal melalui Call Center 110 Polresta Cirebon. Sinergi dengan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Sumarni. (*/)






