KalbarOke.Com – Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua terduga pengedar muda—seorang perempuan berinisial DNA (20) dan rekan laki-lakinya RS (19)—berhasil diamankan dalam sebuah operasi cepat pada Rabu malam, 19 November 2025, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian mengingat usia kedua terduga pelaku yang masih sangat muda dan lokasi penangkapan yang berada di wilayah perbatasan.
Aksi cepat kepolisian ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Sekayam sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di rumah kontrakan milik perempuan berinisial DNA (20).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setibanya di kontrakan, petugas mengamankan DNA (20), warga Desa Engkahan, yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.30 WIB, rekan tersangka berinisial RS (19) tiba di kontrakan. RS, yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut, juga segera diamankan untuk pemeriksaan.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap orang dan lokasi kontrakan, disaksikan oleh Kepala Wilayah dan warga setempat.
Pada pukul 22.00 WIB, penggeledahan membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan:
• 25 Butir Pil Ekstasi: Ditemukan di dalam dua plastik besar berklip, disembunyikan di bawah laci dalam kamar.
• Sabu Siap Edar: Tiga plastik kecil berklip berisi sabu ditemukan bersama pil ekstasi.
• Barang Bukti Utama: Di dalam kotak ponsel merek POCO M6, petugas menyita satu plastik bening ukuran besar berisi sabu, satu bundelan plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.
Dari hasil penimbangan awal, total sabu yang disita mencapai bruto 44,10 gram, terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil. Petugas juga menyita barang bukti lain seperti ponsel iPhone 16 Pro dan POCO M6, dompet, uang tunai Rp2.050.000, dan alat takar berupa sedotan.
Kedua pengedar muda tersebut, DNA (20) dan RS (19), mengakui keterlibatan mereka. DNA diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar, sementara RS terlibat dalam distribusi dan transaksi. Barang bukti ini diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam membongkar aktivitas peredaran narkoba. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sekayam,” tegas Kapolsek.
AKP Sutikno juga menyoroti bahwa wilayah Sekayam, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seringkali menjadi jalur masuk barang haram. Oleh karena itu, Polsek Sekayam berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, meningkatkan patroli, dan melakukan operasi tertutup guna mengantisipasi penyelundupan.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Sekayam konsisten memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ringkasan
• Dua pengedar muda narkoba, DNA (20) dan RS (19), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Balai Karangan I, Sekayam, Sanggau, Rabu malam, 19 November 2025.
• Polisi menyita total bruto 44,10 gram sabu (dalam satu paket besar dan tiga paket kecil), serta 25 butir pil ekstasi. Turut disita timbangan digital dan uang tunai.
• DNA (20) diduga sebagai penyimpan dan pengedar, sementara RS (19) terlibat dalam distribusi dan transaksi.
• Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengapresiasi informasi masyarakat yang sangat membantu dan menegaskan komitmen untuk memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan.






