KalbarOke.com – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan di Trenggalek akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka berinisial NK yang sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemanggilan, tersangka tidak hadir hingga akhirnya kami terbitkan DPO,” kata Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis, 2 April 2026.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk Polres Belu dan Kantor Imigrasi. Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste.
Setelah surat DPO diterbitkan, pihak imigrasi menindaklanjuti dengan proses deportasi. Tersangka kemudian diamankan di perbatasan dan diserahkan kepada aparat sebelum dibawa kembali ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum.
Menurut Ridwan, kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran saat jatuh tempo. “Korban ditawari mengikuti lelang arisan. Namun saat giliran pencairan, uang tidak diberikan sesuai janji,” ujarnya.
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua rekening bank, satu paspor, serta dokumen rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV. Polisi juga membuka peluang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk melapor guna melengkapi berkas perkara dan menghitung total kerugian.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menawarkan keuntungan tidak wajar, termasuk melalui media sosial. “Laporkan segera jika menemukan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan hotline 110,” kata Ridwan. (*/)







