Jaringan Penipuan Phishing Berkedok e-Tilang Kejaksaan Dikendalikan Warga Tiongkok Terbongkar

Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang meniru situs resmi e-tilang Kejaksaan Agung. Lima tersangka ditangkap di Jawa Tengah dan Banten. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Pelaku membuat situs palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi e-tilang dan menyebarkan tautan jebakan melalui pesan singkat massal atau SMS blast.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima SMS dari nomor tak dikenal. Pesan tersebut berisi informasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan.

“Korban mengklik tautan tersebut dan diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs itu asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kredit,” kata Himawan dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca :  KKP Terapkan Teknologi Tunnel-SWRO, Produksi Garam Bisa Jalan Sepanjang Tahun

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku. Polisi juga mengidentifikasi enam nomor telepon tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast, di luar lima nomor awal yang lebih dulu terdeteksi.

Pengembangan penyidikan berujung pada penangkapan lima tersangka di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Banten. Polisi mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Adapun para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan perintah.

“Peran mereka beragam, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Ini merupakan jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” ujar Himawan.

Baca :  Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Aborsi Ilegal, Lima Orang Diamankan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pesan singkat dari nomor tak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan agar terhindar dari kejahatan siber. (*/)