Pontianak – Penjaga warung kopi berinisial JT dibekuk Polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diduga melakukan pencabulan sebanyak empat kali terhadap bocah yang masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK). Mirisnya lagi, perbuatan bejat tersangka dilakukan di lokasi sekitar sekolah korban.
“Dia awalnya memanggil korban kemudian menyuruh korban melihat film dewasa, kemudian menyeret korban ke toilet sekolah,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Rezki Rizal, saat dikonfirmasi, Kamis (24/1) Siang.
Tersangka JT merupakan seorang penjaga warung kopi di dekat sekolah korban. Dia ditangkap Anggota Reskrim Polresta Pontianak atas aduan orangtua asuh korban. Melapor ke Polisi usai korban mengadukan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.
“Tersangka empat kali melancarkan perbuatannya. Pertama pada September 2018, kemudian kejadian kedua di bulan Oktober juga di Tahun 2018, setelah itu pada 8 Januari dan 14 Januari 2019,” ungkap Wakasat Reskrim.
Sejak awal pemeriksaan, tersangka tidak mengakui dan tidak bertindak kooperatif saat menjalani penyidikan Polisi. Namun dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan handphone dan pakaian yang dijadikan barang bukti ketika dia melakukan tindakan pencabulan. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1796 kali