KalbarOke.Com — Pelarian dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) terhenti di jeruji besi. Keduanya diringkus jajaran Polres Kubu Raya setelah nekat menjambret seorang ibu di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya. Mirisnya, uang hasil rampasan tersebut habis digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi atau inex.
Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu (8/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang berkendara sambil membawa tas mendadak didekati oleh kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Dalam pertemuan bersama media di Mapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan peran masing-masing pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap dan mengakui perbuatannya. HZ bertugas sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara MY berperan sebagai sopir yang memepet motor korban,” jelas IPTU Nunut, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan pengakuan pelaku, niat jahat itu muncul secara mendadak saat mereka dalam perjalanan pulang setelah berkumpul bersama teman-teman. Melihat seorang ibu membawa tas di jalanan yang sepi, HZ langsung memerintahkan MY untuk mendekati sasaran. Setelah tas berpindah tangan, keduanya langsung tancap gas melarikan diri.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan motif di balik kejahatan jalanan ini. Uang yang ada di dalam tas korban langsung dibawa para pelaku menuju kawasan Kampung Beting untuk dibelikan narkoba.
“Hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membeli inex. Saat ini kasus masih kami selidiki lebih dalam, termasuk mencari tahu apakah mereka pernah melakukan kejahatan di tempat lain,” tegas Nunut.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak jaringan peredaran narkoba berdasarkan pengakuan para pelaku. Atas tindakan nekatnya, HZ dan MY dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (curas) dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara di malam hari, terutama jika membawa barang berharga, guna menghindari sasaran kejahatan jalanan.
Ringkasan Berita
*Polres Kubu Raya menangkap dua remaja (HZ dan MY) pelaku penjambretan di Sungai Raya Dalam yang beraksi pada 8 Februari 2026.
*Pelaku mengakui uang hasil jambret digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi (inex) di kawasan Kampung Beting.
*Aksi dilakukan secara spontan saat para pelaku pulang nongkrong dan melihat korban membawa tas di jalanan sepi.
*Polisi sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri jaringan narkoba yang berkaitan dengan pelaku.
*Kedua pelaku terancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara sesuai pasal pencurian dengan kekerasan.







