Penjelasan Disdukcapil Pontianak Soal Perdagangan Bayi: Hanya Dua Akta yang Diterbitkan Sesuai Aturan

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. (Foto: IST)

KalbarOke.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus perdagangan bayi lintas negara yang sebelumnya diberitakan oleh pontv.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa dari tiga data yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diklarifikasi oleh tim Polda Jawa Barat dengan Dukcapil Kota Pontianak, hanya dua akta lahir yang diterbitkan.

Erma Suryani menegaskan bahwa penerbitan kedua akta tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. “Sebelumnya kami klarifikasikan dulu dengan pihak RS yang menerbitkan surat keterangan lahir, dan benar terdaftar,” ujar Erma melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (19/7/2025).

Baca :  Rotasi Jabatan Strategis di Polda Kalbar: 24 Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti Posisi

Adapun satu data lainnya tidak diterbitkan akta lahirnya karena surat keterangan lahirnya tidak terdaftar di fasilitas kesehatan (faskes).

Lebih lanjut, Erma Suryani juga menyampaikan kabar baik terkait dua anak yang akta lahirnya telah diterbitkan. Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas Disdukcapil telah mengunjungi rumah orang tua kedua anak tersebut.

“Alhamdulillah mereka dalam pengasuhan orang tuanya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Jadi bukan termasuk yang diduga anak yang diperdagangkan,” jelasnya.

Baca :  Toko Obat Terlarang di Bekasi Digerebek, Polisi Amankan 5.907 Butir Obat dan Delapan Orang

Erma Suryani menambahkan bahwa surat klarifikasi lengkap beserta fakta dan data sebenarnya, disertai bukti-bukti, telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Dukcapil dan Bapak Wali Kota Pontianak.

Klarifikasi ini sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang dimuat oleh pontv mengenai penyelidikan dugaan keterlibatan Disdukcapil Kota Pontianak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dalam kasus perdagangan bayi lintas negara. (aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 40 kali