KalbarOke.Com — Penasihat Hukum ED alias DD, Phendi Harthandi, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait dugaan korupsi pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019.
Langkah ini diambil menyusul pemberitaan di sejumlah media online, yang memuat pernyataan dari lembaga Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG), mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah belum menyentuh pihak lain, khususnya inisial ED alias DD. Phendi menilai penyebutan nama kliennya dalam narasi tersebut telah menggiring opini yang tidak berdasar hukum pada Jumat (6/2/2026).
Phendi menegaskan bahwa penggiringan opini seolah-olah kliennya terlibat bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Hal ini dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta prinsip due process of law.
Hingga saat ini, tidak pernah ada penetapan status tersangka maupun pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan kliennya bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.
“Perlu ditegaskan bahwa klien kami ED alias DD hanya pernah dimintai keterangan sebagai saksi, yang secara hukum tidak dapat diartikan sebagai indikasi keterlibatan pidana. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan/penyidikan yang bersifat netral,” ujar Phendi Harthandi.
Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan atas dasar asumsi atau tekanan publik. Berdasarkan fakta hukum saat ini, tidak terdapat bukti aliran dana maupun peran formal kliennya dalam proses pengadaan tersebut.
Phendi juga menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia barang/jasa yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Oleh karena itu, narasi yang menyiratkan bahwa klien kami “seharusnya” ditetapkan sebagai tersangka adalah spekulatif, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kewenangan penentuan pihak yang bersalah sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum, bukan lembaga swadaya masyarakat. Phendi menyatakan mendukung pemberantasan korupsi, namun menolak segala bentuk penghakiman publik (trial by the press).
“Kami menegaskan bahwa kewenangan penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum, bukan lembaga swadaya masyarakat maupun opini publik,” pungkasnya.






