Penjual Sisik Trenggiling di Balai Karangan Dibekuk

Tersangka DA (29) menunjukkan barang bukti sisik trenggiling miliknya. Ist.

Sanggau – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap pelaku perdagangan Satwa dilindungi undang undang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya, di Kabupaten Sanggau, Rabu (5/12) kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, mengatakan pembekukan pelaku dilakukan sekitar pukul 15.45, oleh Personel Unit IV, Subdit IV yang dipimpin Ipda Rachmad. Pelaku melakukan penjualan Satwa jenis Trenggiling.

“Satu orang pelaku berinisial DA (29). Sehari-hari  lelaki ini pekerja swasta. Pelaku ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik Trenggiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram,” ujarnya.

Baca :  Oknum Guru Ngaji Diciduk Polisi, Cabuli 10 Santriwati di Bawah Umur

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah juga menuturtkan, tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balai Karangan Empat, Kecamatan Sekayam ,Kabupaten Sanggau.

“Barang bukti  berupa sisik trengiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram, satu  buah timbang digital merek digitech DB / 1 S kapasitas 30 kilogram, dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling,” tambahnya.

Menurut Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, untuk pendalaman kasus tersebut sejumlah saksi pun diperiksa. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu asal usul Satwa tersebut.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

Sedangkan persangkaan pasal kepada pelaku ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang KSDAE Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Jo pasal pasal 40 ayat 2.

“Dipidana penjara paling lama lima tahun denda paling banyak Rp. 100 juta,” pungkas Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2279 kali