KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap praktik penjualan bayi yang terjadi di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada awal Maret 2026.
“Tim menerima informasi adanya pasangan yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar Agus dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan rencana transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri berinisial JG dan SEP. Transaksi itu direncanakan berlangsung pada 28 Maret 2026.
Petugas kemudian melakukan penindakan saat proses transaksi berlangsung, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi di kawasan pintu Tol Marelan. “Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku, baik penjual, pembeli, maupun perantara,” kata Agus.
Enam tersangka yang diamankan yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi, JG (39) sebagai pembeli, SEP sebagai suami JG, M (42) selaku ibu kandung bayi, serta SD (41) sebagai perantara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini telah dilakukan lebih dari satu kali. Tersangka ET mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa. Polisi juga mengungkap motif ekonomi menjadi alasan utama ibu kandung menjual bayinya. Bayi tersebut awalnya dijual seharga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh perantara kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi yang lebih luas. Sementara itu, bayi yang menjadi korban telah diamankan dan dititipkan di RS Pirngadi untuk mendapatkan perawatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa, guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan anak. “Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar kasus seperti ini dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak anak,” ujar Agus. (*/)







