KalbarOke.Com – Pemerintah Desa Buak Limbang bersama unsur Kecamatan Pengkadan mengambil tindakan berani dengan memutuskan penutupan seluruh tempat hiburan malam pada Jumat (26/12/2025). Keputusan ini lahir dalam pertemuan di Gedung Serbaguna desa setempat.
Langkah hukum dan adat ini diambil setelah para pengelola tempat hiburan tidak mengindahkan berbagai teguran yang diberikan sejak Oktober lalu. Masyarakat adat mendukung penuh langkah tegas ini demi mengembalikan kehormatan wilayah mereka.
Keberadaan aktivitas hiburan tersebut dinilai telah mencoreng wibawa adat serta bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi. Kurangnya koordinasi dengan pengurus adat setempat menjadi pemicu utama kemarahan warga Desa Buak Limbang.
“Kegiatan seperti itu tidak menghormati tata krama adat karena tidak adanya koordinasi dengan pengurus adat,” tegas Plt Camat Pengkadan, Sekoni. Selain merusak etika, aktivitas tersebut dianggap sangat mengganggu ketertiban umum masyarakat.
Penertiban ini juga bertujuan utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta praktik prostitusi yang meresahkan orang tua. Warga sudah lama mendesak pemerintah agar berani bertindak demi masa depan generasi muda Pengkadan.
Sidang adat yang digelar secara resmi hari ini menetapkan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi operasional hiburan malam mulai tahun depan. Seluruh pengelola wajib menghentikan aktivitas mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah disahkan.
Berdasarkan hasil keputusan sidang tersebut, seluruh tempat hiburan malam di Desa Buak Limbang wajib ditutup mulai tanggal 1 Januari 2026. Sanksi adat dan hukum akan menanti bagi siapa saja yang berani melanggar aturan bersama tersebut.
Plt. Camat Pengkadan, Sekoni memastikan akan terus mengawal proses penutupan ini agar berjalan aman dan kondusif bagi semua pihak. Keamanan wilayah menjadi prioritas utama pasca penetapan hasil musyawarah besar yang melibatkan seluruh tokoh adat.
Langkah ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa lain di Kapuas Hulu dalam menjaga nilai-nilai kesopanan dan kehormatan daerah. Kini warga menantikan lingkungan yang lebih bersih dan tenteram tanpa adanya aktivitas hiburan malam yang negatif.
Ringkasan Berita
• Pemerintah Desa Buak Limbang dan Pemerintah Kecamatan Pengkadan resmi menutup seluruh tempat hiburan malam mulai 1 Januari 2026 mendatang.
• Keputusan besar ini diambil melalui sidang adat pada 26 Desember 2025 setelah upaya mediasi sebelumnya tidak diindahkan oleh para pemilik usaha hiburan.
• Kehadiran hiburan malam di wilayah tersebut dinilai mencederai nilai budaya dan tidak menghormati tata krama adat masyarakat lokal di Kabupaten Kapuas Hulu.
• Penutupan dilakukan sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik prostitusi serta mencegah peredaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi muda.
• Masyarakat adat memberikan dukungan penuh terhadap sanksi tegas ini dan siap mengawal proses penutupan secara permanen demi ketertiban umum di Pengkadan.






