KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri membeberkan strategi khusus yang digunakan penyidik dalam membongkar jaringan judi online yang memanfaatkan perusahaan fiktif sebagai sarana transaksi keuangan. Salah satu langkah kunci yang dilakukan adalah penyamaran aparat sebagai pemain judi atau undercover player.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, dari hasil penyelidikan intensif tersebut, penyidik menemukan sebanyak 17 perusahaan fiktif yang berperan sebagai penampung dan pengelola aliran dana perjudian online pada 21 situs web.
“Penyidik mengawali pengungkapan dengan melakukan undercover deposit atau undercover player pada website-website judi online. Dari situ ditemukan aliran dana yang terhubung dengan 11 penyedia jasa pembayaran,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers, Rabu (7/1).
Setelah mendapatkan petunjuk awal, penyidik kemudian menelusuri aliran dana tersebut hingga menemukan 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibentuk untuk mendukung operasional transaksi judi online secara terstruktur.
Menurut Himawan, perusahaan-perusahaan tersebut didirikan menggunakan identitas dan dokumen palsu. Fungsinya sebagai merchant resmi yang didaftarkan ke penyedia jasa pembayaran untuk menampung dana deposit dari para pemain judi online.
“Perusahaan fiktif ini menjadi kunci dalam memuluskan transaksi keuangan judi online, sehingga sulit terdeteksi apabila tidak dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan dan menangkap lima orang tersangka yang berperan dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan fiktif. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain penegakan hukum, Bareskrim Polri juga melakukan langkah preventif dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 21 situs judi online yang terhubung dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono menyampaikan bahwa upaya masif pemberantasan judi online berdampak pada menurunnya nilai transaksi secara nasional.
Berdasarkan data PPATK, sepanjang tahun 2025 total deposit judi online yang terdeteksi mencapai Rp36 triliun. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51 triliun. “Artinya, deposit dari para pemain judi online di masyarakat mengalami penurunan sekitar 30 persen,” ujar Danang.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan judi online, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan perusahaan fiktif serta penyedia layanan pembayaran yang disalahgunakan, guna menekan praktik perjudian daring di Indonesia secara berkelanjutan. (*/)






