Landak  

Redam Gejolak Penolakan, Warga Desa Nyayum Kini Dukung Pematokan Lahan oleh Badan Bank Tanah

Bupati Landak Karolin Margret Natasa memimpin sosialisasi penyelesaian lahan eks HGU yang kini didukung penuh warga Desa Nyayum. (Foto: Hendri M)

KalbarOke.Com — Upaya penyelesaian persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Landak menunjukkan progres positif yang signifikan. Masyarakat Desa Nyayum secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kegiatan Badan Bank Tanah, khususnya dalam proses pematokan dan pengukuran lahan sebagai bagian dari program reforma agraria.

Kesepakatan ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin (13/4/2026) di Aula BAPPEDA Kabupaten Landak. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat beberapa waktu lalu sempat beredar luas orasi penolakan warga terhadap proses pematokan yang dilakukan oleh Bank Tanah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, dan dihadiri sekitar 210 peserta. Tercatat sebanyak 189 warga dari Desa Nyayum, Pakuraya, dan Kersik Belantian hadir untuk membangun kesepahaman bersama.

Bupati Landak menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, sehingga izin usaha perkebunannya dicabut. Hal ini membuka ruang bagi masyarakat penggarap untuk melegalkan lahan yang selama ini dikelola.

“Harapan kami, masyarakat penggarap bisa memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Namun tentu harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari identifikasi hingga pengukuran,” ujar Karolin Margret Natasa pada Senin (13/4/2026).

Baca :  Gantikan Heronimus, Rostini Hagawalti Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kalbar Lewat Mekanisme PAW

Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Adli Abdullah, menyampaikan bahwa dukungan masyarakat menjadi modal penting dalam mempercepat pelaksanaan program di lapangan. Proses pematokan akan segera dikoordinasikan bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Landak.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Landak, Kainda, menekankan pentingnya verifikasi ketat untuk menghindari data fiktif. Ia memastikan bahwa hak atas tanah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang nyata-nyata menggarap lahan tersebut.

“Memang prosesnya tidak sederhana, tetapi ini penting agar keadilan benar-benar tercapai dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” jelas Kainda.

Mewakili suara warga, Maradon mengungkapkan rasa syukur karena sosialisasi ini berhasil menjembatani kesalahpahaman yang sempat memicu penolakan sebelumnya. Masyarakat kini sepakat untuk melanjutkan proses sertifikasi dan penataan lahan tersebut.

“Kami sekarang sudah memahami dan sepakat untuk melanjutkan proses ini. Harapan kami, hak atas tanah benar-benar bisa direalisasikan, bukan hanya untuk kami, tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Maradon.

Baca :  Pontianak Siaga El Nino, Wali Kota Edi Kamtono Bentuk Tim Terpadu Antisipasi Karhutla

Program ini nantinya tidak hanya fokus pada legalisasi aset, tetapi juga mencakup penataan akses untuk kepentingan umum seperti fasilitas pendidikan dan ketahanan pangan. Kesepahaman yang terbangun ini menjadi bukti bahwa konflik lahan yang berlarut-larut dapat dituntaskan secara damai dan berkelanjutan.


Ringkasan Berita

  • Masyarakat Desa Nyayum resmi mendukung pematokan lahan oleh Badan Bank Tanah dalam sosialisasi di BAPPEDA Landak, Senin (13/4/2026).
  • Dukungan ini mengakhiri aksi penolakan warga yang sempat viral terkait proses pengukuran lahan eks HGU di wilayah tersebut.
  • Bupati Karolin Margret Natasa menegaskan program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap atas lahan perusahaan yang izinnya telah dicabut.
  • Sebanyak 189 warga dari tiga desa terdampak hadir untuk memastikan proses identifikasi lahan berjalan adil dan transparan tanpa data fiktif.
  • Selain legalitas pribadi, lahan tersebut akan ditata untuk kepentingan umum, termasuk sektor pendidikan dan penguatan ketahanan pangan daerah.