Penyelundupan 2,9 Kg Sabu Terungkap di Perbatasan

Kedua tersangka berikut barang bukti 2,9 kilogram Sabu dihadirkan saat press release penanganan perkara tindak pidana Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau. Foto Teodardus

Sanggau – Anggota Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,9 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia. Selain mengamankan paket sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik, Polisi juga berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (22/6/2020). Polisi memperoleh informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu asal Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia, persisnya di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Polsek Entikong akhirnya mengamankan laki laki berinisal RDM di Jalan Baru Patoka, Entikong. Bersama tersangka, Polisi menyita barang bukti 2,9 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik.

Baca :  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Sita 3,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka RDM, barang haram ini akan diantar ke Kota Pontianak yang nanti akan ada penerimanya,” ujar Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, Polisi ikut menangkap tersangka lain di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (23/6/2020). Tersangka seorang laki laki berinisial S yang diduga sebagai penerima paket sabu.

Baca :  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus IPO Saham PIPA

“Dalam transaksi narkotika jenis sabu tersebut, tersangka RDM dan tersangka S tidak saling mengenal sebab hanya berkomunikasi via telephone,” kata Kapolsek seraya menambahkan, tersangka RDM diupah Rp 600 ribu dan dibekali senjata tajam dalam perjalanan menuju Pontianak. (Teo)