KalbarOke.Com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat. Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar pada Kamis (2/4/2026).
Selain penyerahan LKPD, agenda tersebut juga dirangkaikan dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Bantuan Keuangan Partai Politik. Langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, di mana laporan keuangan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Harisson, saat membacakan sambutan Gubernur Kalbar, menjelaskan bahwa LKPD yang diserahkan telah melalui proses reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ia menekankan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku.
Pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh tim BPK dipandang sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kualitas laporan. Berbagai koreksi dan masukan yang diberikan menjadi bahan perbaikan agar penyajian laporan semakin akurat dan transparan.
“Berbagai masukan dan koreksi yang diberikan menjadi bahan perbaikan yang sangat berharga, sehingga penyajian LKPD unaudited yang kami serahkan hari ini dapat semakin akurat, transparan, dan berkualitas,” ungkap Harisson pada Kamis (2/4/2026).
Adapun LKPD Tahun Anggaran 2025 unaudited ini terdiri dari tujuh komponen utama. Mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan ini diposisikan sebagai sumber informasi strategis untuk pengambilan kebijakan pembangunan di Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Harisson juga menyoroti pentingnya bantuan keuangan bagi partai politik. Instrumen ini dinilai krusial untuk mendorong pendidikan politik masyarakat serta memperkuat kelembagaan partai agar lebih transparan.
Tercatat ada 10 partai politik di Kalimantan Barat yang menerima bantuan tersebut, yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS, dan PPP. Seluruh partai tersebut dilaporkan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu.
“Saya berharap seluruh partai politik dapat menindaklanjuti hasil audit secara serius dan bertanggung jawab, baik melalui perbaikan administrasi maupun penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan,” tambah Harisson.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pemeriksaan serentak telah dilakukan pada 7 hingga 11 Maret 2026. Audit ini bertujuan memastikan setiap rupiah dana bantuan telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan kriteria standar pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa partai politik di Kalimantan Barat telah menyajikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sri Haryati memberikan apresiasi tinggi atas komitmen pengurus parpol dalam menjaga integritas keuangan negara.
“Kami berharap dana bantuan keuangan tahun 2025 ini benar-benar menjadi stimulus bagi Partai Politik untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat kaderisasi di Kalimantan Barat,” tutup Sri Haryati pada Kamis (2/4/2026).
Ringkasan Berita
Sekda Kalbar Harisson menyerahkan LKPD TA 2025 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Kalbar pada Kamis (2/4/2026).
LKPD tersebut terdiri dari tujuh komponen laporan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan untuk menjamin transparansi publik.
Pemerintah Provinsi juga menyerahkan laporan bantuan keuangan bagi 10 partai politik penerima bantuan di tingkat provinsi.
Kepala BPK RI Kalbar, Sri Haryati, menyatakan bahwa partai politik di Kalbar telah menyajikan laporan pertanggungjawaban sesuai aturan berlaku.
Audit ini diharapkan memperkuat kualitas demokrasi dan memberikan kepastian hukum atas penggunaan dana APBD oleh partai politik di Kalimantan Barat.







