KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam melindungi spesies dilindungi dengan menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu yang digagalkan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 6 Juli 2025 lalu.
Penyidikan resmi dinyatakan lengkap setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal PSDKP menyerahkan tersangka berinisial MU beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus kemarin.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa laut dilindungi.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU. Ini wujud nyata komitmen KKP dalam penegakan hukum perikanan,” ungkap Ipunk, Jumat 15 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, MU merupakan salah satu dari dua pelaku penyelundupan. Sementara satu tersangka lain diketahui oknum TNI AD, yang proses hukumnya kini ditangani oleh Pomdam XII/Tanjungpura.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyebut sejumlah barang bukti ikut diserahkan ke JPU, di antaranya 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir, dua ponsel milik tersangka, serta sebuah flash disk berisi dokumentasi aktivitas penyelundupan di atas KMP Bahtera Nusantara 03.
“Setelah proses penyerahan, JPU Kejati Kalbar akan membawa kasus ini ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada PN Pontianak,” kata Bayu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa perlindungan penyu beserta telurnya menjadi prioritas utama KKP. Kalimantan Barat disebut sebagai jalur rawan penyelundupan lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia. (*/)