Peran Advokat Belum Setara Penegak Hukum, KAI Minta Kewenangan Advokat Dikuatkan

Kemandirian Advokat, Tanggung Jawab Negara

Ketua Presidium DPD KAI Kalbar, Petrus mengibarkan Pataka KAI usai dilantik. (Foto: Panitia)

KalbarOke.Com – Ketua DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Heru S. Notonegoro, menyoroti posisi advokat yang menurutnya masih inferior dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Ia menegaskan, KAI terus berupaya memperjuangkan kesetaraan ini agar advokat dapat menjalankan perannya secara optimal.

Pernyataan ini disampaikan Heru usai melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu (2/8). Menurutnya, meskipun Undang-Undang Advokat menyebut profesi ini sebagai aparat penegak hukum, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

Heru mengungkapkan, KAI telah mengambil langkah konkret dengan berpartisipasi aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah digodok di DPR RI. KAI telah menyampaikan masukan terhadap 80 pasal, baik untuk penyempurnaan, penghapusan, maupun penambahan pasal baru.

Baca :  Ria Norsan Sambut Optimis Peluncuran 2.143 Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat

“Salah satu yang utama, karena isunya adalah penguatan peran advokat, maka kewenangan kepada advokat ini harus disetarakan dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Heru.

Ia memberikan contoh spesifik mengenai kewenangan yang seharusnya dimiliki advokat. Menurut Heru, ketika polisi, jaksa, atau hakim menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya, advokat harus memiliki kewenangan untuk langsung memberikan jaminan agar kliennya tidak ditahan. Hal ini bukan lagi sekadar permohonan, melainkan kewenangan yang harus diakui.

Heru juga menyoroti kemandirian advokat yang tidak digaji atau difasilitasi oleh negara. Ia menilai, kemandirian ini seharusnya diimbangi dengan kewenangan yang setara dengan penegak hukum lainnya. Tanpa kewenangan yang memadai, sulit bagi advokat untuk menjalankan fungsinya secara optimal.

Baca :  Jurnalisme di Era AI: Tantangan dan Harapan dari Konferensi CTRL+J APAC 2025 di Jakarta

“Kalau kewenangannya tidak diberikan sebagaimana penegak hukum lain, jangan harap dan jangan bermimpi advokat sebagai penegak hukum bisa memerankan fungsinya secara optimal,” tutup Heru.

Dengan perjuangan ini, KAI berharap advokat tidak lagi dipandang sebagai profesi yang inferior, tetapi benar-benar setara dan mandiri dalam menegakkan hukum serta keadilan.

Di acara pelantikan DPD KAI Kalbar, yang disaksikan sejumlah tamu undangan, termasuk perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalbar, Heru S Notonegoro pun mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mengkonsolidasikan kembali para advokat di Kalbar dalam memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. (aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 85 kali