Peredaran Ganja 3 Kg Terbongkar, Lima Tersangka Termasuk WNA Ditangkap

Polsek Loa Kulu mengungkap peredaran ganja sekitar 3 kilogram di Kutai Kartanegara. Lima tersangka, termasuk dua warga negara asing, berhasil diamankan polisi. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar tiga kilogram di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang dilakukan sejak 7 hingga 9 Maret 2026, aparat dari Kepolisian Sektor Loa Kulu menangkap lima orang tersangka, termasuk dua warga negara asing.

Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim menggunakan metode penyamaran atau undercover buy. “Petugas menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan salah satu tersangka berinisial W,” kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Transaksi Gagal, Polisi Tangkap Tersangka

Operasi penangkapan bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung menangkap W.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah W di kawasan Mangkuraja, Tenggarong. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus ganja kering tambahan. Dalam pemeriksaan, W mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial RA.

Baca :  Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkotika, Kadivhumas: Tak Ada Impunitas

Polisi Kembangkan Kasus ke Samarinda

Berdasarkan pengakuan W, polisi bergerak ke rumah RA di Jalan Bougenville, Tenggarong. Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil menangkap RA dan menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja.

RA kemudian mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Samarinda. Tim lalu melanjutkan penyelidikan ke kawasan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.

Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, polisi menggerebek sebuah kamar indekos yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dalam operasi itu, dua orang yang berada di dalam kamar—JHP dan YA—diamankan. Keduanya diketahui merupakan warga negara asing.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sita Enam Bal Ganja

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial JA yang diduga menyimpan sebagian ganja milik jaringan tersebut. Polisi lalu mengamankan JA di sebuah rumah indekos di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Baca :  Harga Minyak Terancam Naik akibat Selat Hormuz Ditutup, Bagaimana Pasokan Energi Nasional?

Dari tangan JA, polisi menyita lima bal ganja kering seberat sekitar 2,5 kilogram serta satu plastik ganja tambahan sekitar setengah kilogram. Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa enam bal ganja dengan total berat sekitar tiga kilogram, puluhan paket ganja kering, beberapa linting ganja siap pakai, timbangan digital, plastik klip, tas ransel, serta sejumlah telepon genggam.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Hari. (*/)