KalbarOke.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar menjelang pergantian tahun 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir satu kilogram sabu yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya saat momentum akhir tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dan jajaran pejabat utama Polres Jepara, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
“Menjelang akhir tahun, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Hampir satu kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya,” ujar AKBP Erick.
Berawal dari Penangkapan di Jalan Raya Jepara–Kudus
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penindakan di pinggir Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di dekat lampu merah Gotri Turut, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka RA (26), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dari tangan RA, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,65 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka lain berinisial MF (26), warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dari MF, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu seberat 7,12 gram yang siap diedarkan.
Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Rumah Kos
Pengembangan berlanjut ke rumah kos milik MF. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam jumlah lebih besar, termasuk narkotika yang diletakkan di sejumlah alamat peletakan barang di wilayah Jepara. “Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 33 paket sabu dengan berat 979 gram, atau hampir satu kilogram,” ungkap Kapolres.
AKBP Erick menyebut pengungkapan ini sebagai rekor capaian Polres Jepara sepanjang tahun 2025. Ia membandingkan, pada tahun 2024 total sabu yang diamankan hanya 92,81 gram, sementara sepanjang 2025 meningkat signifikan menjadi 1.058,43 gram.
“Ini menunjukkan peningkatan kinerja dan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Jepara,” tegasnya.
Modus Tempel dan Jaringan Masih Diburu
Kapolres menambahkan, para tersangka menggunakan modus transaksi tanpa pertemuan langsung, yakni dengan sistem alamat peletakan barang (tempel) untuk menghindari pantauan aparat.
Dari hasil penyidikan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL melalui perantara AM, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu butir pil ekstasi, uang tunai Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran.
Capaian Satresnarkoba Polres Jepara 2025
Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan total barang bukti berupa: Sabu seberat 1.258,43 gram, 1 butir pil ekstasi, tembakau sintetis (sinte/gurela) cair 6,30 mililiter, serta 5.675 butir obat berbahaya
Dari seluruh kasus tersebut, 34 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Sementara untuk perkara obat berbahaya, penyidik menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*/)






