Perempuan 30 Tahun Ditangkap Simpan 211 Paket Sabu Siap Edar

Polresta Padang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Lubuk Begalung, Kota Padang. Seorang perempuan berusia 30 tahun ditangkap dengan ratusan paket sabu siap edar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Sumatra Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial C (30) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Polresta Padang bersama Kapolsek Lubuk Begalung langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Apri Wibowo, Jumat (9/1/2026).

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Baca :  Peredaran Ganja 83 Kg Terbongkar, Tiga Pengedar Ditangkap

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 211 paket kecil sabu dan satu paket besar yang disimpan oleh pelaku,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. C diketahui membeli sabu dalam jumlah besar, lalu membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kota Padang.

Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket, tergantung ukuran dan permintaan pembeli.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai lebih dari Rp4 juta, sebuah brankas kecil, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.

Baca :  Terbongkar dari Kasus Pembunuhan, Polisi Sita 20 Ribu Pil Double L dan Sabu-Ganja

Dari hasil identifikasi, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Kapolresta Padang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Apri Wibowo. (*/)