Perempuan Peru Ditangkap di Bali, Selundupkan Kokain dan Ekstasi dalam Mainan Seks

Ilustrasi seorang perempuan bule ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, usai kedapatan menyelundupkan kokain dan ekstasi yang disembunyikan di pakaian dalam dan mainan seks. Foto: Tangkapan layar YouTube On Demand News

KalbarOke.com – Aparat Kepolisian Bali kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika internasional. Seorang perempuan warga negara Peru berinisial N.S. (42) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah kedapatan membawa 1,4 kilogram kokain dan 43 butir ekstasi yang disembunyikan di pakaian dalam dan mainan seks.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan saat melewati jalur pemeriksaan bea cukai. Petugas kemudian menemukan narkotika yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam bra hijau, celana dalam hitam, serta mainan seks yang dimasukkan ke tubuh tersangka.

“Total barang bukti berupa enam paket plastik berisi kokain, tiga paket lainnya, dan sebuah sex toy yang juga digunakan untuk menyimpan narkoba,” ujar Radiant dalam konferensi pers.

Baca :  Prabowo Subianto: Hukuman Tegas Menanti Korporasi Pembakar Hutan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat bayaran sekitar 19 ribu dolar AS (sekitar Rp280 juta) untuk membawa barang haram tersebut. Narkoba itu didapat dari seseorang yang dikenalnya melalui dark web pada April lalu. N.S. diketahui berangkat dari Barcelona, Spanyol, dengan transit di Doha sebelum mendarat di Bali pada 12 Agustus 2025.

Baca :  KPK Tegaskan Kawal Koperasi Merah Putih, Dorong Sinergi Regulasi dan Pengawasan Nasional

Atas perbuatannya, N.S. dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Indonesia yang memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati. Meski eksekusi mati bagi pelaku kasus narkotika masih ditangguhkan sejak 2017, ancaman hukuman berat tetap menanti tersangka.

Indonesia memang dikenal memiliki aturan keras terhadap penyelundupan narkoba. Sebelumnya, tiga warga negara Inggris juga terhindar dari hukuman mati setelah divonis bersalah menyelundupkan kokain yang disamarkan dalam kemasan makanan instan. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 20 kali