KalbarOke.Com – Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, menyambut kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan monitoring ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sambas pada Jumat, 5 Desember 2025.
Komisi I, diwakili oleh Juliarti Djuhardi Alwi, meminta penjelasan resmi dari Pemkab Sambas. Penjelasan terkait perkembangan pemekaran Kabupaten Sambas Utara dan Sambas Pesisir.
Permintaan ini juga mencakup pemekaran Desa Sentebang serta persoalan batas desa di wilayah tersebut. Keterangan dari Pemkab Sambas menjadi penting untuk akurasi data.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Sambas, Iswahyudi, memberikan rincian status pemekaran. Berkas pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir sudah berada di Kemendagri sejak tahun 2018.
Sementara itu, pemekaran Kabupaten Sambas Utara masih dalam tahap berproses. Proses ini fokus pada melengkapi persyaratan dasar kewilayahan. Ini terutama berkaitan dengan penyelesaian masalah batas desa.
Kajian pemekaran untuk pemenuhan persyaratan dasar kapasitas daerah pernah dibuat pada tahun 2020. Upaya terus dilakukan agar proses pemekaran dapat berjalan lancar.
Rencana pemekaran desa juga menjadi perhatian Pemkab Sambas. Pemekaran Desa Sentebang termasuk empat desa lainnya yang akan segera dimekarkan.
Empat desa lainnya adalah Desa Tebas Sungai, Segarau Parit, Sarang Burung Danau, dan Simpang Empat. Ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020.
Hasil evaluasi menunjukkan kelima desa tersebut dapat dibentuk menjadi Desa Persiapan. Capaian nilai evaluasi perkembangan desa ini menunjukkan angka 90.
Evaluasi kelima calon desa persiapan tersebut memperlihatkan nilai positif. Nilai ini dipastikan telah melebihi persyaratan minimal yang ditetapkan.
Saat ini, Tim Penataan Desa Kabupaten Sambas telah melakukan pembahasan. Pembahasan bersama kelima desa tersebut tentang Rancangan Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup ini mengatur pembentukan kelima desa persiapan. Proses selanjutnya menunggu evaluasi dari Dinas PMD Provinsi Kalbar.
Evaluasi ini menentukan apakah kelima desa tersebut sudah layak dijadikan desa persiapan. Setelah itu, rancangan Perbup akan diharmonisasikan.
Harmonisasi akan dilakukan oleh Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham. Tujuannya untuk diberikan nomor register dan pengesahan Peraturan Bupati untuk kelima desa persiapan.
Ringkasan
• Monitoring Komisi I DPRD Provinsi Kalbar ke Pemkab Sambas terkait perkembangan pemekaran wilayah.
• Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi dan perwakilan Komisi I DPRD Kalbar, Juliarti Djuhardi Alwi.
• Status Sambas Pesisir: Berkas pemekaran sudah berada di Kemendagri sejak tahun 2018.
• Status Sambas Utara: Masih berproses melengkapi persyaratan dasar kewilayahan, terutama penyelesaian batas desa.
• Lima desa (Sentebang, Tebas Sungai, Segarau Parit, Sarang Burung Danau, Simpang Empat) siap menjadi Desa Persiapan.
• Pembahasan Rancangan Perbup, menunggu evaluasi Dinas PMD Provinsi, harmonisasi Biro Hukum, dan Kanwil Kemenkumham.






